Tanjung (ANTARA) - Anggota Kepolisian Resor Tabalong menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial SP (55) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan penangkapan SP sebagai tindak lanjut laporan korban yang juga istri pelaku, EW (44) karena tidak terima dipukuli pelaku.
Baca juga: 65 TOT Pendampingan KDRT Ikuti Pelatihan
"Pelaku SP dilaporkan korban, istrinya sendiri yang merasa keberatan karena dipukuli," tutur AKBP Anib Bastian di Tabalong, Kamis.
Tindak pidana KDRT bermula saat pelaku pulang ke rumah yang sekaligus warung dan korban yang sedang tidur kemudian bangun dan membukakan pintu.
Selesai pelaku makan, korban bertanya kepada pelaku perihal kepergian suaminya itu, namun SP tidak terima ditanya korban sehingga terjadi pertengkaran.
Baca juga: Polres Tabalong tangkap warga Amuntai gelapkan uang perusahaan
Saat bertengkar, pelaku menyiram korban dengan air dalam teko kemudian memukuli korban menggunakan kepalan tangan beberapa kali pada bagian wajah.Korban kemudian berkata akan berpisah dengan pelaku jika masih menganiaya.
Bukannya sadar, pelaku justru mengambil parang dari dapur dan mengacungkan ke atas kepala korban kemudian pergi meninggalkan istrinya.
Kemudian korban EW melaporkan tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku ke Polres Tabalong.
Baca juga: Polres Tabalong sita tiga paket sabu dari warga Desa Mangkupum
Selanjutnya, anggota Satreskrim menangkap pelaku di sebuah warung dekat rumahnya setelah korban menginformasikan kepada polisi kalau pelaku baru tiba di kediaman untuk meminta uang.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dugaan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (4) UU KDRT.
"Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku kita tahan di Polres Tabalong," ungkap Anib.
Sejumlah barang bukti juga telah disita petugas berupa satu pasang buku nikah dan KTP atas nama pelaku.
Baca juga: Polres Tabalong tangkap pelaku penanaman sawit dalam kawasan hutan