“Menteri LH memerintahkan agar kami segera meninjau revitalisasi Sungai Veteran Banjarmasin setelah adanya pemberitaan media yang menyebut kegiatan itu disinyalir merusak lingkungan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel Fathimatuzzahra di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin dan BWS tetapkan komitmen program NUFReP Sungai Veteran
Ia mengaku menerima informasi dugaan terdapat kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas penimbunan Sungai Veteran Banjarmasin
Guna memastikan informasi itu, Fathimatuzzahra menuturkan DLH Provinsi Kalsel dan DLH kota Banjarmasin meninjau ke lapangan, agar kegiatan revitalisasi sungai tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan perencanaan dan peraturan perundang-undangan pada bidang lingkungan hidup.
Fathimatuzzahra mengungkapkan berdasarkan keterangan dari pihak kontraktor pelaksana yang ditemui di lokasi, kegiatan revitalisasi Sungai Veteran Banjarmasin ini merupakan program dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III.
Saat ini, kata dia, kegiatan yang berlangsung merupakan tahap pertama dari beberapa tahap yang telah dirancang secara teknis tim BWS Kalimantan III, kegiatan yang dilakukan masih berada dalam koridor perencanaan sebagaimana yang telah disusun pihak balai.
Fathimatuzzahra menjelaskan memang pada pelaksanaan terdapat penimbunan sungai pada bagian hilir, terutama di sekitar depan restoran DMaster dan Warung Ridho.
Namun, kegiatan ini bagian dari normalisasi dan pelebaran sungai, yang bertujuan untuk menyamakan lebar sungai menjadi kurang lebih 8 meter secara keseluruhan.
Baca juga: Kodim dan warga Banjarmasin bersihkan Sungai Veteran cegah banjir
Kondisi saat ini, lanjutnya, exsisting Sungai Veteran sangat sempit dan hanya berkisar antara 1-3 meter, kecuali di area sekitar restoran DMaster yang sudah memiliki jarak lebih lebar.
Menurut dia, pelebaran tersebut agar kapasitas aliran air sungai dapat meningkat secara signifikan hingga 10 kali lipat dibandingkan kondisi sebelumnya karena Sungai Veteran selama ini hanya berfungsi sebagai kantong air dengan debit kecil, sehingga keberadaan revitalisasi ini diproyeksikan mampu mengatasi permasalahan genangan air serta mendukung sistem drainase kota secara lebih optimal.
“Untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologis dan sosial sungai, pada sisi bangunan permukiman warga juga telah dipasang box culvert, sehingga tetap terdapat aliran air di sisi siring rumah-rumah penduduk,” tuturnya.
Dikatakan Fathimatuzzahra, upaya ini menjadi salah satu cara agar masyarakat tetap dapat menikmati manfaat aliran air tanpa harus kehilangan akses terhadap sungai.
Adapun dokumen lingkungan atas kegiatan ini telah diterbitkan Pemerintah Kota Banjarmasin, sebagai bagian dari prosedur yang harus dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan.
Setelah peninjauan, DLH Kalsel akan berkoordinasi dengan BWS Kalimantan III guna mencermati dokumen lingkungan serta memastikan pelaksanaan revitalisasi sungai tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Kami berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan mengawal kebijakan serta program pembangunan agar tetap berada dalam koridor kelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Fathimatuzzahra.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin tinjau program NUFReP di Sungai Veteran