Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk dua warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta SA (22) dan HA (26) diduga bawa narkoba jenis sabu-sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial SU juga warga setempat.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Padang Panjang menyusul adanya laporan warga dugaan transaksi narkoba di lokasi penangkapan.
Baca juga: Warga Desa Sei Pimping diduga curi kabel pompa minyak
"Kedua pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SU di Desa Padang Panjang," jelas Wahyu di Tabalong, Jumat.
Penangkapan pelaku yang dipimpin Kasatnarkoba AKP Abdulah juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 0,05 gram, satu unit bong (alat hisap sabu) dan sendok sabu dari sedotan.
“Warga harus memahami pemberantasan narkoba tidaklah mudah, karena minimnya informasi yang kami peroleh dan licinnya pergerakan para pelaku” ungkap Kapolres.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk pelaku penggelapan motor
Dia pun mengimbau warga Tabalong yang memiliki informasi mengenai peredaran narkoba diharapkan dapat menginformasikan kepada kepolisian melalui media sosial resmi Humas Polres Tabalong, kontak layanan Polisi 110 atau Kontak WhatsApp 082154770858 dan keamanan Informasi pelapor akan dirahasiakan.
“Penting bagi kita semua bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba ini agar generasi muda kita khususnya warga Tabalong bisa hidup lebih sehat dan nyaman tanpa narkoba,' pungkasnya.
Baca juga: Polres Tabalong patroli di perbatasan Kalsel-Kaltim