Barabai (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus 14 orang tersangka pada operasi kewilayahan penyakit masyarakat (sikat) I intan periode 1-14 Mei 2025.
"Sebanyak 14 orang tersangka itu meliputi tiga orang tersangka pencurian, dua tersangka judi online, delapan tersangka senjata tajam, dan satu tersangka narkotika," kata Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon dalam konferensi pers di Barabai, Kabupaten HST, Senin.
Baca juga: Pria paruh baya miliki 22 paket sabu di HST
Kapolres HST dalam jumpa pers tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, Kasi Humas Ipda Rusman Taupik, Kasi Propam AKP Ajidan Noor, dan KBO Reskrim IPDA Soleyas dengan belasan awak media yang ada di Kabupaten HST.
Kapolres Jupri menyebut pihaknya telah menetapkan empat target operasi dan tiga non target, namun dari pelaksanaan operasi jajaran Polres HST berhasil mengungkap 13 kasus dengan total 14 orang tersangka alias melebihi target.
"Kasusnya beragam, mulai dari pencurian pencurian handphone di RSUD H Damanhuri Barabai dengan tersangka SO alias YO, warga Kalimantan Timur hingga didominasi kasus kepemilikan senjata tajam dengan delapan tersangka," jelasnya.
Baca juga: Pejabat Pemprov Kalsel alami kecelakaan di Simpang Empat Barikin HST
Terkait motif, kata Kapolres, dari sebagian besar kejahatan adalah faktor ekonomi, karena para pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, sedangkan pada kasus senjata tajam, para tersangka berdalih membawa sajam untuk keperluan menjaga diri.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan empat unit handphone, 10 bilah senjata tajam, satu unit laptop, 22 paket narkotika jenis sabu-sabu, 16 botol minuman keras, serta uang tunai Rp102.000.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh anggota dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres HST,” ucapnya
Polres HST berkomitmen untuk terus menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif melalui berbagai upaya preventif maupun penegakan hukum secara tegas dan terukur.
Kapolres HST juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau terancam atas aksi Premanisme untuk segera melaporkan ke Polres HST, Polsek Jajaran, Bhabinkamtibmas dan Call Center 110 (Gratis).
Baca juga: BNNP Kalsel buru sindikat anggota Polsek Limpasu edar narkoba