Tanjung (ANTARA) - Anggota Kepolisian Resor Tabalong menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial SP (55) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan penangkapan SP sebagai tindak lanjut laporan korban yang juga istri pelaku, EW (44) karena tidak terima dipukuli pelaku.
Baca juga: 65 TOT Pendampingan KDRT Ikuti Pelatihan
"Pelaku SP dilaporkan korban, istrinya sendiri yang merasa keberatan karena dipukuli," tutur AKBP Anib Bastian di Tabalong, Kamis.
Tindak pidana KDRT bermula saat pelaku pulang ke rumah yang sekaligus warung dan korban yang sedang tidur kemudian bangun dan membukakan pintu.
Selesai pelaku makan, korban bertanya kepada pelaku perihal kepergian suaminya itu, namun SP tidak terima ditanya korban sehingga terjadi pertengkaran.
Baca juga: Polres Tabalong tangkap warga Amuntai gelapkan uang perusahaan
Saat bertengkar, pelaku menyiram korban dengan air dalam teko kemudian memukuli korban menggunakan kepalan tangan beberapa kali pada bagian wajah.