Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menyita 48,88 gram sabu-sabu dari warga Desa Solan Kecamatan Jaro MI (34) yang diduga mengedarkan barang haram tersebut bersama istrinya MH (31).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan penangkapan pasangan suami isteri di Desa Solan Kecamatan Jaro, MI (34) dan MH (31) sebagai tindak lanjut pengakuan tersangka penyalahgunaan narkoba AR (37) yang lebih dulu ditangkap.
Baca juga: Warga Belimbing diciduk polisi miliki sabu 2,04 gram
"Dari pelaku MI kita menyita 48,88 gram sabu yang dikemas dalam 17 plastik klip dan istri pelaku MH juga kita tangkap dengan sejumlah barang bukti," jelas Wahyu di Tabalong, Jumat.
Pelaku MI ditangkap saat mendatangi pelaku AR ke lokasi pemotongan kayu untuk mengambil uang hasil penjualan sabu dan saat diperiksa di kantong ditemukan beberapa bungkus plastik klip berisi sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Pemeriksaan dilanjutkan ke kediaman pelaku MI dan ditemukan 11 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu yang diakui pelaku MI adalah miliknya.
Baca juga: Jasad bocah diduga korban penculikan ditemukan di semak-semak
Pelaku MI kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti diantaranya skuter metik warna putih dan uang tunai Rp2 juta.
Sedangkan istri pelaku MI, yaitu MH (31) juga turut diamankan polisi dengan barang bukti berupa satu unit alat hisap sabu jenis bong yang terbuat dari toples plastik kecil yang terpasang sedotan dan pipet kaca serta sebuah korek api gas berwarna merah.
Saat ditanyakan petugas, pelaku MH mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya , MH mengakui menggunakan barang haram tersebut pada malam sebelumnya.
Baca juga: Dua warga Desa Padang Panjang diciduk diduga bawa sabu