Banjarbaru (ANTARA) - Saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dr Mia Yulia Fitrianti Sp.FM mengungkapkan temuan cairan mani di rahim jasad jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), tidak cocok dengan hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) terdakwa pembunuhan Kelasi Satu Jumran.
“Tes DNA ini diajukan oleh penyidik ke laboratorium forensik. Terhadap terdakwa diambil sampel air liur dari dinding pipi dalam, lalu sampel dibawa untuk diuji dan dicocokkan dengan temukan cairan mani yang sebelumnya saya ambil dari rahim korban,” kata Mia kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Ahli forensik ungkap cara oknum TNI AL bunuh jurnalis Kalsel
Terkait alasan sampel yang diambil bukan cairan mani terdakwa, justru air liur, Mia menegaskan itu tidak ada pengaruh terhadap hasil tes karena dalam hal ini yang diambil adalah kecocokan DNA, sehingga antara sampel cairan mani dengan air liur tetap ada korelasi dalam dunia forensik.
Mia menjelaskan, meski DNA milik terdakwa tidak cocok dengan temuan cairan mani di rahim korban, namun tidak menggugurkan fakta bahwa terdakwa memang melakukan hubungan badan sebelum menghabisi nyawa korban.
“Saat gelar perkara, terdakwa mengakui berhubungan badan dengan korban. Terdakwa juga mengaku membuang sperma di luar saat berhubungan badan dengan korban,” ungkap Mia.
Atas bukti hasil forensik ini, ia menyimpulkan bahwa cairan mani yang ditemukan di rahim korban bukan milik terdakwa Jumran, sementara penyidik hanya menetapkan Jumran sebagai pelaku tunggal di wilayah Kalsel. Meski rekan dinas yang membantu akomodasi juga ditetapkan sebagai tersangka, namun posisinya tidak berada di Kalsel (dinas di Pangkalan TNI AL Balikpapan).
Cairan mani di rahim jurnalis dinyatakan tak cocok dengan DNA oknum TNI AL
Senin, 19 Mei 2025 22:23 WIB

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri tengah) dikawal petugas meninggalkan ruang sidang untuk ditahan kembali usai mengikuti persidangan dalam agenda pemeriksaan saksi terkait pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Terdakwa juga mengaku membuang sperma di luar saat berhubungan badan dengan korban