Tanjung (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menyita tiga paket sabu seberat 0,58 gram dan ribuan obat tanpa merek dari warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, BS (28)
Penangkapan BS yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin terkait dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kecamatan Muara Uya.
"Pelaku kita tangkap di sebuah rumah di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan ribuan butir obat tanpa merek," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Sabtu.
Selain menyita tiga paket sabu-sabu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan uang Rp300 ribu hasil penjualan sabu.
Untuk barang bukti berupa obat-obatan tanpa merek masing-masing tiga bungkus plastik berisi 3.000 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.
Termasuk 23 bungkus plastik klip berisi 230 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.
Satu bungkus plastik berisi 1.000 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya serta dua bungkus plastik klip m berisi 126 butir obat tanpa merk warna putih.
Pelaku pun akan disangkakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 No. 10 Undang - Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 197 Undang - Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah kedalam Undang - Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Saat ini pelaku BS sudah kita tahan di untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti," tambah Anib.
Polres Tabalong sita tiga paket sabu dari warga Desa Mangkupum
Sabtu, 11 Maret 2023 6:42 WIB