Bukannya sadar, pelaku justru mengambil parang dari dapur dan mengacungkan ke atas kepala korban kemudian pergi meninggalkan istrinya.
Kemudian korban EW melaporkan tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku ke Polres Tabalong.
Baca juga: Polres Tabalong sita tiga paket sabu dari warga Desa Mangkupum
Selanjutnya, anggota Satreskrim menangkap pelaku di sebuah warung dekat rumahnya setelah korban menginformasikan kepada polisi kalau pelaku baru tiba di kediaman untuk meminta uang.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dugaan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (4) UU KDRT.
"Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku kita tahan di Polres Tabalong," ungkap Anib.
Sejumlah barang bukti juga telah disita petugas berupa satu pasang buku nikah dan KTP atas nama pelaku.
Baca juga: Polres Tabalong tangkap pelaku penanaman sawit dalam kawasan hutan