"Kami sudah menanyakan langsung kepada seluruh camat dan lurah, mereka mengaku netral dan tidak memihak salah satu calon pada PSU yang dilaksanakan 19 April 2025," ujar Sirajoni di Banjarbaru, Jumat.
Baca juga: Alasan Ketua DPD LPRI Kalsel jadi tersangka
Menurut Sirajoni, klarifikasi dilakukan terkait pernyataan pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan camat, lurah, hingga RT diduga menjadi bagian relawan salah satu pasangan calon.
Sirajoni menegaskan pihaknya yang bertindak sebagai pejabat pembina kepegawaian memastikan camat dan lurah bersikap netral pada PSU yang diikuti pasangan Lisa Halaby-Wartono melawan kotak kosong.
"Kami sebagai pejabat pembina kepegawaian sudah meminta ASN termasuk camat dan lurah bersikap netral saat PSU, mereka mematuhi aturan itu sehingga dipastikan tidak dukung mendukung calon," ucapnya.
Camat Cempaka Dedy Haryadi yang mendampingi Pj Sekda Kota Banjarbaru, mengatakan klarifikasi dilakukan terkait pernyataan pada sidang gugatan PSU di MK yang menyebutkan camat dan lurah mendukung salah satu calon.
"Kami camat dan lurah dalam poin 4 gugatan disebutkan menjadi relawan salah satu calon. Hal itu tidak benar karena kami bersikap netral baik dalam pemilu legislatif, pilkada, maupun PSU," ucap Dedy.
Baca juga: LPRI dianggap langgar kewenangan pemantau pemilu PSU Banjarbaru
Ditekankan Dedy yang mewakili camat dan lurah se-Kota Banjarbaru, pernyataan bersifat klarifikasi itu merupakan inisiatif menghindari terjadinya kesalahpahaman publik sebelum putusan MK keluar.
Sementara itu, perwakilan salah satu Ketua RT Widodo menuturkan pihaknya menolak adanya tuduhan dan keterlibatan pembagian uang saat PSU hingga ketidaknetralan pengurus RT pada pemilihan ulang Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarbaru itu.
"Kami mewakili pengurus RT, tegas menyatakan tuduhan itu tidak benar karena sikap kami tetap netral di PSU tidak mendukung maupun ikut terlibat politik uang," ujar Widodo yang hadir pada konferensi pers itu.
Diketahui, hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru yang dilaksanakan pada 19 April 2025, digugat lembaga pemantau dan seorang warga ke MK yang saat ini persidangan masih berlangsung.
Penggugat memohon kepada hakim MK agar mendiskualifikasi pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono karena diduga melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) terkait politik uang, aparatur negara tidak netral hingga intimidasi pemilih.
Baca juga: Gubernur Kalsel minta LPRI cabut gugatan PSU Banjarbaru di MK