Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong menciduk warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua SH (42) terkait dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan SH ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Kelua setelah korban DD (45) melaporkan tindak penganiayaan pelaku.
"Pengakuan korban, suaminya suka memukul disaat cekcok karena tak tahan lagi akhirnya lapor ke polisi," jelas Anib di Tabalong, Senin.
Penangkapan yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan Kapolsek Kelua Iptu Dedi Indarto juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku nikah, baju dan surat visum yang menerangkan luka memar pada korban.
Aksi penganiayaan terjadi di rumah anak korban (saksi) di Desa Ampukung Kecamatan Kelua pada Jumat (17/3) malam.
Malam itu pelaku mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motornya sambil menggeber – geber gas sepeda motor di depan rumah.
Pelaku kemudian menggedor - gedor pintu rumah saksi dan korban membukakan pintu rumah.
Setelah pelaku masuk langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan ke arah bagian kepala belakang dan menarik kepala korban hingga terjatuh ke lantai ruang tamu.
Saksi yang melihat korban terjatuh berteriak meminta tolong dan pada saat itu korban lari ke luar rumah mengejar pelaku.
Di luar rumah pelaku kembali memukul korban dengan kepalan tangan kanan ke arah bagian wajah dan mengenai mata kiri pelapor hingga pingsan.
"Sebelumnya terjadi cekcok dan pelaku sempat mencekik leher istrinya kemudian memukul tangan korban hingga terjatuh," tambah Anib.
Pelaku juga menginjak bagian kuping dan leher korban yang mengakibatkan tangan sebelah kanan dan kiri pelapor memar.
Pelaku disangkakan dengan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Saat ini pelaku SH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama sejumlah barang bukti.