Namun, dampak negatif terhadap lingkungan juga tak bisa diabaikan.
Baca juga: Pemkab Tapin manfaatkan lahan bekas tambang
Setelah aktivitas tambang berakhir, tantangan besar muncul untuk berupaya mengembalikan lahan ke kondisi yang layak dimanfaatkan kembali.
Selama kegiatan pertambangan berlangsung, tentunya terjadi kerusakan pada struktur tanah yang menyebabkan kesuburan berkurang akibat eksploitasi berlebihan.
Kemudian, pencemaran air yang diakibatkan air asam tambang serta risiko adanya logam berat, serta kehilangan vegetasi asli yang memicu ketidakseimbangan ekosistem.
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan undang-undang terkait pertambangan mineral dan batubara beserta peraturan turunan, masih banyak lokasi pertambangan yang terlihat terabaikan.
Hal ini sering kali disebabkan kurang pengawasan atau penegakan hukum terhadap perusahaan tambang, keterbatasan dana yang dialokasikan untuk rehabilitasi lahan, serta partisipasi masyarakat kurang terhadap perencanaan reklamasi.
Salah satu isu utama yang muncul dari kegiatan tambang, yakni pemanfaatan lahan setelah menambang.
Dengan kemajuan teknologi dan inovasi pada pemulihan lahan, area bekas tambang dapat diubah menjadi kawasan produktif yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Perlakuan terhadap area bekas tembang menjadi kawasan produktif tersebut dilakukan melalui teknik phytoremediation dengan memanfaatkan tanaman khusus, seperti vetiver, bambu, dan akasia.
