Namun, dampak negatif terhadap lingkungan juga tak bisa diabaikan.
Baca juga: Pemkab Tapin manfaatkan lahan bekas tambang
Setelah aktivitas tambang berakhir, tantangan besar muncul untuk berupaya mengembalikan lahan ke kondisi yang layak dimanfaatkan kembali.
Selama kegiatan pertambangan berlangsung, tentunya terjadi kerusakan pada struktur tanah yang menyebabkan kesuburan berkurang akibat eksploitasi berlebihan.
Kemudian, pencemaran air yang diakibatkan air asam tambang serta risiko adanya logam berat, serta kehilangan vegetasi asli yang memicu ketidakseimbangan ekosistem.
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan undang-undang terkait pertambangan mineral dan batubara beserta peraturan turunan, masih banyak lokasi pertambangan yang terlihat terabaikan.
Hal ini sering kali disebabkan kurang pengawasan atau penegakan hukum terhadap perusahaan tambang, keterbatasan dana yang dialokasikan untuk rehabilitasi lahan, serta partisipasi masyarakat kurang terhadap perencanaan reklamasi.
Salah satu isu utama yang muncul dari kegiatan tambang, yakni pemanfaatan lahan setelah menambang.
Dengan kemajuan teknologi dan inovasi pada pemulihan lahan, area bekas tambang dapat diubah menjadi kawasan produktif yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Perlakuan terhadap area bekas tembang menjadi kawasan produktif tersebut dilakukan melalui teknik phytoremediation dengan memanfaatkan tanaman khusus, seperti vetiver, bambu, dan akasia.

Tanaman tersebut berfungsi menyerap logam berat dari tanah dan meningkatkan kualitas, rekonstruksi geomorfologi, serta pengolahan air asam tambang (AAT).
Proses reklamasi tidak hanya sekadar mengembalikan kondisi lahan, tetapi juga harus berfokus pada keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat setempat agar dapat berperan aktif pada pembangunan setelah penambangan.
Baca juga: Pemkab Balangan pasang spanduk larangan pemanfaatan aset di lahan pemerintah
Dukungan Pemerintah dan Perusahaan
Namun, kebijakan pemerintah dan perusahaan tambang harus mendukung karena memiliki peranan yang sangat penting terhadap pengelolaan lahan setelah tambang.
Kebijakan yang kurang mendukung atau tidak jelas dapat menghambat upaya rehabilitasi dan pemanfaatan lahan. Sebaliknya, kebijakan yang proaktif dapat mendorong investasi dan inisiatif lokal.
Dalam konteks pembangunan, penting juga mengintegrasikan pemanfaatan lahan setelah tambang pada rencana pembangunan daerah.
Meskipun terdapat banyak peluang, pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan lahan setelah tambang sering kali terhambat sejumlah kendala, seperti kurang akses terhadap modal usaha, pendampingan teknis yang lemah, dan minim kepastian hukum terhadap lahan reklamasi.
Hal ini menyebabkan masyarakat ragu untuk memanfaatkannya secara optimal.
Oleh karena itu, program pemberdayaan masyarakat yang melibatkan partisipasi aktif bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas.
Beberapa negara telah berhasil mengembangkan model pemanfaatan lahan setelah tambang yang inspiratif.
Contohnya, Australia mampu mengubah lahan bekas tambang menjadi area pertanian yang produktif.
Baca juga: Bupati: Lahan bekas tambang PT Arutmin berpotensi dikelola masyarakat Kintap
Sementara itu, Malaysia telah mengkonversi lahan eks tambang menjadi lokasi wisata menarik.
Di Indonesia, lahan bekas tambang tidak hanya dimanfaatkan sebagai tempat wisata, tetapi juga mengalirkan air dari lubang tambang sebagai sumber air bersih untuk masyarakat.
Model pemanfaatan seperti ini bisa menjadi rujukan untuk mengelola lahan bekas tambang.
Tantangan
Namun, penerapan model tersebut seringkali menghadapi berbagai tantangan, seperti masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan yang kompleks, sehingga membutuhkan pendekatan yang holistik dan inklusif.
Keterlibatan masyarakat mengelola lahan bekas tambang menjadi kunci untuk memastikan seluruh elemen masyarakat merasakan manfaat dari pengelolaan lahan tersebut.
Langkah awal yang dapat dilakukan, antara lain sosialisasi dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat mengelola lahan ini, dan kerja sama antara pemerintah, perusahaan, serta masyarakat dapat menciptakan model pemberdayaan yang efektif.
Pemberdayaan model yang efektif terhadap lahan bekas tambang diharapkan tidak hanya menjadi peninggalan dari kegiatan industri, namun membuka peluang baru untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui penerapan strategi yang tepat, lahan eks tambang dapat berfungsi sebagai sumber pertumbuhan ekonomi hijau, destinasi wisata berbasis alam, dan pusat pemberdayaan masyarakat.
Kunci keberhasilan reklamasi dan pemanfaatan lahan setelah pertambangan meliputi penggunaan teknologi inovatif untuk memulihkan lahan dan pengelolaan air asam tambang dan penerapan regulasi yang ketat serta pengawasan yang konsisten dari pemerintah.
Selanjutnya, keterlibatan masyarakat pada setiap tahap reklamasi dan pengelolaan lahan eks tambang, kolaborasi yang positif antara pemerintah, akademisi, perusahaan tambang, dan masyarakat lokal.
Dengan demikian, kebijakan mengubah lahan bekas tambang di Indonesia dari sebuah masalah menjadi solusi hijau dan berkelanjutan melalui komitmen bersama yang melibatkan seluruh elemen.
Baca juga: Pemilik lahan yang disidak anggota DPRD tepis isu tambang ilegal

Penulis: Mahasiswa Program Studi Doktoral Studi Pembangunan ULM
*Berbagai Sumber