Tanaman tersebut berfungsi menyerap logam berat dari tanah dan meningkatkan kualitas, rekonstruksi geomorfologi, serta pengolahan air asam tambang (AAT).
Proses reklamasi tidak hanya sekadar mengembalikan kondisi lahan, tetapi juga harus berfokus pada keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat setempat agar dapat berperan aktif pada pembangunan setelah penambangan.
Baca juga: Pemkab Balangan pasang spanduk larangan pemanfaatan aset di lahan pemerintah
Dukungan Pemerintah dan Perusahaan
Namun, kebijakan pemerintah dan perusahaan tambang harus mendukung karena memiliki peranan yang sangat penting terhadap pengelolaan lahan setelah tambang.
Kebijakan yang kurang mendukung atau tidak jelas dapat menghambat upaya rehabilitasi dan pemanfaatan lahan. Sebaliknya, kebijakan yang proaktif dapat mendorong investasi dan inisiatif lokal.
Dalam konteks pembangunan, penting juga mengintegrasikan pemanfaatan lahan setelah tambang pada rencana pembangunan daerah.
Meskipun terdapat banyak peluang, pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan lahan setelah tambang sering kali terhambat sejumlah kendala, seperti kurang akses terhadap modal usaha, pendampingan teknis yang lemah, dan minim kepastian hukum terhadap lahan reklamasi.
Hal ini menyebabkan masyarakat ragu untuk memanfaatkannya secara optimal.
Oleh karena itu, program pemberdayaan masyarakat yang melibatkan partisipasi aktif bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas.
Beberapa negara telah berhasil mengembangkan model pemanfaatan lahan setelah tambang yang inspiratif.
Contohnya, Australia mampu mengubah lahan bekas tambang menjadi area pertanian yang produktif.
Baca juga: Bupati: Lahan bekas tambang PT Arutmin berpotensi dikelola masyarakat Kintap
