Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli menerbitkan Surat Edaran (SE) teentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
Bupati Rusli pun meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi vertikal untuk menerapkan peraturan tersebut, serta menyediakan area khusus bagi perokok di luar ruangan kantor, tempat kerja, maupun tempat umum.
Baca juga: Bupati Kotabaru buka Musrenbang RPJMD 2025-2029 wujudkan pembangunan ke depan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru Erwin Simanjuntak di Kotabaru, Rabu, menjelaskan SE Bupati tersebut merupakan regulasi dan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.
"Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kantor pemerintahan sebagai langkah nyata Bupati Kotabaru melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok," kata Erwin.
Erwin menegaskan Pemkab Kotabaru tidak melarang orang merokok, namun masyarakat harus memehami sesuai pada tempatnya, seperti yang dijelaskan melalui Surat Edaran Bupati Kotabaru meminta SKPD menyediakan khusus tempat merokok di tempat kerja maupun tempat umum yang tertuang dalam ketentuan pasal 10 Ayat (1).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/503/P2P.DINKES, terdapat tujuh zona yang ditetapkan kawasan tanpa rokok, yaitu kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.
Baca juga: Bupati Kotabaru perkuat kemitraan bersama Kantor Imigrasi Batulicin
Erwin menjelaskan kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Bagi pelanggar, Erwin menyebutkan akan didenda ditempat sebesar Rp200.000 atau denda maksimal Rp500 ribu dan atau kurungan penjara selama enam bulan.
"Semua pihak juga diharapkan dapat mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa rokok," ungkap Erwin.
Regulasi tersebut juga mengacu bagi pelanggaran memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok.
Erwin mengharapkan masyarakat turut berperan aktif mengawasi pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk meningkatkan derajat kesehatan.
Baca juga: Wakil ketua DPRD Kalsel dukung regenerasi atlit Bulu Tangkis melalui Bupati Cup