Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyerahkan sebanyak 1.102 surat keputusan (SK) pengangkatan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2024.
Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, mengatakan, SK CPNS dan PPPK ini adalah hasil dari perjuangan panjang yang telah saudara dan saudari lewati, baik dalam mengikuti proses seleksi maupun dalam mempersiapkan diri untuk dapat berkontribusi di lingkungan pemerintahan.
Baca juga: Pemprov Kalsel siap lantik 1.230 CPNS dan PPPK
"Melalui penyerahan SK ini, saya ingin mengingatkan kembali bahwa menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya sebuah status pekerjaan, tetapi juga sebuah tanggunga jawab besar. Tanggung jawab untuk melayani masyarakat dengan sebaik baiknya, menjalankan tugas dengan penuh integritas dan dedikasi serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah," katanya, di Kotabaru, dilaporkan, Rabu.
Dia menjelaskan, para tenaga guru, kami menyadari betul bahwa kualitas pendidikan di Kotabaru sangat bergantung pada dedikasi dan komitmen saudara saudari sebagai guru.
"Tugas mulia yang diemban tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter generasi muda kita agar menjadi pribadi yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan masa depan," ujarnya.
Bagi para tenaga kesehatan, peran saudara saudari sangat vital dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
"Kami sangat menghargai segala upaya yang telah saudara lakukan, baik dalam memberikan layanan medis langsung maupun dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar hidup sehat. Kita semua tau bahwa kesehatan adalah faktor utama dalam menciptakan masyarakat yang produktif dan sejahtera," tambah Syairi Muhklis.
Ia berharap kehadiran CPNS an PPPK akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan di Kabupaten Kotabaru khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan public.
Baca juga: 297 PPPK Tapin akan dilantik
Sementara itu, dari 1.102 SK yang diserahkan terdiri dari 873 untuk CPNS dan 229 untuk PPPK.