Banjarmasin (ANTARA) - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Muhammad Yamin HR meminta perhotelan dan restoran serta rumah makan untuk ikut menangani darurat sampah, dengan mengelola sampah dari sumbernya.
"Saya minta hotel, restoran dan rumah makan serta lainnya bisa mengelola sampahnya dengan baik, seperti melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik," ujarnya di Banjarmasin, Selasa.
Yamin menekan itu karena pada hari ini Pemkot Banjarmasin menggelar halal bihalal dan silaturahmi Wali Kota Banjarmasin dan Wakilnya Hj Ananda dengan para wajib pajak seperti hotel, hiburan, restoran/rumah makan, advertising, developer, asosiasi notaris hingga lembaga perbankan.
Yamin menekankan berbagai hal untuk pembenahan kota berjuluk Seribu Sungai dihadapan seluruh para wajib pajak tersebut.
Yang pertama dan utama, tentunya terkait situasi darurat sampah yang tengah melanda di kota ini sejak 1 Februari 2025, yakni bertepatan ditutupnya Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Dia mengajak seluruh wajib pajak usaha, utamanya perhotelan dan restoran serta rumah makan yang cukup besar memproduksi sampah untuk turut berpartisipasi aktif mensosialisasikan pengelolaan hingga pemilahan sampah mulai dari sumber di ranahnya masing masing.
Menurut Yamin ini penting, terlebih setelah dikantonginya izin Kementerian Lingkungan Hidup untuk memanfaatkan kembali TPAS Basirih untuk pengelolaan sesuai regulasi, bukan untuk pembuangan sampah.
Yamin pun menyampaikan, 100 hari kerja pertama duetnya bersama Ananda, selain segudang masalah tata kelola sampah, ia menuturkan fokus pemerintah kota Banjarmasin juga menyasar peningkatan sarana prasarana di beberapa titik sudut kota.
"Artinya lampu hijau yang kita dapatkan ini harus dimaksimalkan dengan baik, tinggal bagaimana strategi pengelolaan kita mesti selaras, saya harap ini jadi perhatian baik hotel, restoran, kafe dan semua yang ada di sini," ujarnya.
Yamin ingin memastikan seluruh stakeholder wajib pajak, bisa mendukung penuh segala upaya yang tengah dilakukan pemerintah kota Banjarmasin untuk keluar dari situasi darurat sampah.
"Kami mohon bimbingan, arahan dan dukungan buhan pian (semuanya) dapat membersamai Pemkot Banjarmasin, sehingga Banjarmasin Maju Sejahteta bisa selaras, ini harus jadi keinginan kita bersama," demikian katanya.
Sebagaimana diketahui, TPAS Basirih milik Pemkot Kota Banjarmasin mendapatkan sanksi tegas penutupan dari 1 Februari 2025 hingga kini dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).
Sanksi tersebut hingga membuat sampah di Kota Banjarmasin banyak timbunan atau tidak terangkut di tempat pembuangan sementara (TPS), karena produksi sampah di Kota Banjarmasin setiap harinya mencapai lebih 600 ton.
Banjarmasin hanya bisa membuang sampah ke TPAS Banjabakula di Kota Banjarbaru dengan kuota sekitar 200 ton per hari.