Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Kalsel Mashudi dikonfirmasi di Banjarmasin, Senin, mengatakan PPPK paruh waktu merupakan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah tercatat pada database BKN pada 2022.
Baca juga: Pemprov Kalsel siap lantik 1.230 CPNS dan PPPK
"Dan pernah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK periode 2024 tahap I dan II, tetapi tidak dinyatakan lolos," kata Mashudi.
Ia mengungkapkan hasil proyeksi tersebut didapat dari data peserta yang mendaftar Calon ASN dan mengikuti seleksi hingga tahapan seleksi kompetensi hingga selesai.
Berdasarkan rencana, Mashudi menuturkan BKD Provinsi Kalsel bakal melaksanakan rapat secara virtual untuk melaksanakan sosialisasi penyusunan Bezzeting ASN dan usulan formasi prioritas 2025 bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Kalsel pada Rabu mendatang.
Rapat tersebut, kata dia, untuk melihat kondisi data kepegawaian per 31 Desember 2024 dan terkait dengan upaya menyelesaikan pengusulan PPPK paruh waktu.
Berdasarkan ketentuan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah daerah diwajibkan menuntaskan penyusunan dan pemetaan PPPK paruh waktu.
Baca juga: 2.464 orang lolos seleksi administrasi PPPK tahap dua di Kalsel
Oleh karena itu, Mashudi menyebutkan Bezzeting ini bertujuan untuk penyesuaian kebutuhan ASN pada setiap SKPD lingkup Pemprov Kalsel.
“Kita mengharapkan secepatnya. Namun, kita akan panggil lagi seluruh SKPD untuk penyelarasan data Bezzeting ASN pada Juli nanti,” tuturnya.
BKD Provinsi Kalsel juga telah membahas rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Ini masih rencana kita, apabila nanti usulan diterima KemenPAN-RB. Kita menggunakan skema usia, yang artinya apabila ada PPPK paruh waktu yang hampir memasuki usia purna tugas, mereka akan kita prioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Mashudi.