Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk pelaku penggelapan skuter berinisial SA (32) warga Kecamatan Haruai dengan alasan meminjam kepada korban.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan penangkapan pelaku sebagai tindaklanjut pengaduan korban WA (58) warga Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak.
Baca juga: Kriminal, Hukum dan Politik kemarin dari penggelapan hingga pengamanan di PPK
"Pelaku diamankan di Desa Catur Karya Kecamatan Haruai dan skuter telah digadaikan kepada seseorang," jelas Wahyu di Tabalong, Jumat.
Kepada petugas pelaku mengaku telah menggadaikan skuter milik korban kepada seseorang senilai Rp4 juta.
Penangkapan pelaku yang dipimpin Kapolsek Murung Kapolsek Iptu Heri Siswoyo pada Rabu (1/1) dini hari.
Kasus penggelapan sendiri bermula saat pelaku ingin meminjam skuter korban dengan alasan sepeda motor miliknya rusak putus rantai dan berjanji meminjam hanya sekitar 10 menit saja.
Namun hingga sore hari pelaku belum mengembalikan dan korban merasa curiga sehingga langsung menghubungi pelaku namun nomor gawai pelaku sudah tidak aktif lagi.
Korban yang merasa telah dirugikan sekitar Rp13 juta melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Baca juga: Terdakwa penggelapan divonis hakim lebih rendah dari tuntutan
Sebelumnya pelaku SA pernah dihukum terkait tindak pidana pencurian pada tahun 2016 dan kini sudah diamankan di Polsek Murung Pudak bersama menjadi barang bukti berupa STNK dan BPKB.
Sedangkan skuter metik warna hitam milik tersebut masih dalam proses pencarian.