Tanjung (ANTARA) - Kepolisian resor Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk pelaku penggelapan motor metik berinisial RA (28) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak yang menyebabkan korban WN (28) menderita kerugian sekitar Rp20 juta.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Kamis (20/02) sore, pelaku WN (28) mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban untuk menyewa sepeda motor milik korban selama tiga hari dengan alasan untuk urusan pribadi.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah menggadaikan sepeda motor milik korban senilai Rp4 juta dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Tabalong," jelas Wahyu di Tabalong, Senin.
Wahyu mengatakan aksi penggelapan pelaku terungkap saat korban menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya dan pelaku menjawab motor yang disewanya dipinjam teman.
Lalu korban menelepon pelaku dengan maksud menyuruh teman pelaku agar segera mengembalikan namun pelaku tidak lagi membalas pesan atau telpon dari korban.
Atas kejadian tersebut korban yang mengalami kerugian puluhan juta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Atas laporan tersebut, pelaku diciduk di Kelurahan Pembataan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna putih beserta STNK.
Sebelumnya pelaku membayar sewa motor untuk tiga hari sebesar Rp300 ribu dan korban menyampaikan kepada pelaku agar motor tersebut tidak boleh dipindahtangankan atau gadai dan akan melanjutkan dengan proses hukum.
Hingga Kamis, pembayaran masih lancar namun pada 21 hingga 27 Maret 2025, pembayaran sewa macet dan kemudian korban menghubungi pelaku menanyakan keberadaan sepeda motor yang tak kunjung dikembalikan.