Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menyita 4,6 gram sabu dari pelaku penyalahgunaan narkoba MA (28) warga Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pelaku MA ditangkap saat berada di
sekitar kompleks perumahan Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta dengan menyimpan 2 plastik klip berisi sabu dalam kotak rokok.
"Penangkapan pelaku sebagai tindaklanjut laporan warga melalui layanan 110 Polisi terkait dugaan peredaran gelap narkotika," jelas Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo di Tabalong, Senin.
Satuan Reserse Narkoba dipimpin AKP Abdullah langsung merespon cepat pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (21/3) saat sedang melakukan penyelidikan petugas melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi.
Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan badan petugas menemukan 2 plastik klip berisi sabu- sabu yang disimpan didalam kotak rokok.
Dengan bukti tersebut pelaku MA langsung digiring ke kantor Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Saat pemeriksaan pelaku MA pun mengakui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI untuk diedarkan kembali.