Pelaihari (ANTARA) - Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pelaihari, Tanah Laut, Kalimantan Selatan Muhammad Falih Ariyanto mengatakan, Kabupaten Tanah Laut pada 2024 memperoleh insentif fiskal dari pemerintah pusat sebesar Rp14,06 miliar.
"Alokasi tersebut merupakan reward bagi daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik dan pelayanan umum pemerintahan," ujar Kepala KPPN Pelaihari Muhammad Falih Ariyanto di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Rabu.
Baca juga: BKPSDM Tanah Laut usulkan 200 formasi P3K tenaga teknis pendidikan ke KemenPAN dan RB
Menurut dia, besarnya insentif fiskal yang diberikan pemerintah pusat tersebut berdasarkan indikator kesejahteraan masyarakat, kriteria utama dan kinerja tertentu.
“Sesuai dengan Undang-Undang mengenai hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, telah diamanatkan insentif fiskal sebelumnya disebut dana insentif faerah (DID) dapat diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu” jelas Falih.
Selain sebagai reward bagi daerah berkinerja baik, sebut dia, insentif fiskal dari pemerintah pusat juga bertujuan untuk memacu daerah semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga: KPPN Pelaihari: Dana TKD Tanah Laut capai Rp672,5 miliar hingga April 2024
Bahkan, harapnya, kesehatan fiskal APBD serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum pemerintahan.
Dia juga menerangkan, dari alokasi sebesar Rp14,06 miliar tersebut telah tersalurkan sebesar Rp7,03 miliar di tahap pertama di 13 Mei 2024.
“Secara ketentuan insentif tersebut disalurkan ke rekening umum daerah sebesar 50 persen untuk tahap pertama dan 50 persen sisanya di tahap kedua,” tambahnya.
Kemudian, dia berharap, dana insentif fiskal (DIF) digunakan untuk kegiatan berdampak dan manfaat langsung ke masyarakat.
"Terpenting diprioritaskan mendukung kebijakan pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan. dan tidak digunakan untuk membayar gaji, tambahan penghasilan, honorarium dan perjalanan dinas," demikian tutupnya.
Baca juga: Pj Bupati Tanah Laut salurkan bantuan 2.000 anak itik ke kelompok tani