Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan, menciduk seorang pria yang diduga sebagai bandar sedang asik menimbang sabu-sabu untuk diperjualbelikan.
"Pada saat kami lakukan penggerebekan pelaku sedang asik menimbang sabu-sabu di ruang tamu rumahnya," ucap Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto di Banjarmasin, Sabtu.
Morris mengatakan penggerebekan rumah yang diduga sebagai bandar sabu itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Hendra Agustian Ginting bersama Tim Macan Timur.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara yaitu di dalam rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Kelayan A Gang Mubarak Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Untuk melakukan dari hasil pemeriksaan diketahui berinisial AD (40) yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta.
"AD kami ciduk Sabtu (11/4), berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatannya yang sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu," ucap Kapolsek Banjarmasin Timur didampingi Kanit Reskrim.
Selain itu, Kapolsek juga menerangkan barang bukti yang disita dari pelaku yang juga bandar sabu itu berupa enam paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 12 gram, satu unit timbangan digital, satu bilah sendok terbuat dari plastik warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
"Pelaku sudah kami jadikan tersangka dan telah mengakui kalau sabu-sabu tersebut adalah miliknya," ujar perwira pertama Polri itu kepada awak media.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Hendra Agustian Ginting menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi penangkapan dan pengamanan pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pembuatan laporan polisi, hingga pengujian barang bukti ke BPOM.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.