Banjarbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan ada dua gugatan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Banjarbaru yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk meminta petunjuk berkaitan adanya gugatan ini," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kamis.
Baca juga: KPU Kalsel beri waktu tiga hari guna ajukan gugatan PSU Banjarbaru
Sebelumnya KPU memberikan waktu tiga hari kepada para pihak untuk melakukan gugatan penetapan hasil penghitungan perolehan suara PSU di Banjarbaru terhitung mulai Senin malam (21/4).
Pada Kamis ini menjadi batas akhir gugatan setelah waktu tiga hari yang diberikan KPU terlewati.
Tenri mengaku siap menghadapi gugatan jika perkara sengketa PSU nantinya disidangkan di MK.
Baca juga: Paslon Lisa Halaby-Wartono ditetapkan unggul pada PSU Banjarbaru
"Sesuai kapasitas kami sebagai penyelenggara, apa yang dibutuhkan dalam keterangan di MK pasti kami sampaikan," jelasnya.
Pada Senin (21/4), KPU menetapkan pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono unggul di PSU Pilkada 2024 Banjarbaru atas kolom kosong dengan memperoleh 56.043 suara atau 52,15 persen.
Untuk kolom kosong sebanyak 51.415 suara atau 47,85 persen.
Adapun total suara sah mencapai 107.458 dan suara tidak ssah sekitar 3.358 dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 195.819.
Baca juga: KPU pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU Banjarbaru
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU konfirmasi ada dua gugatan hasil PSU Banjarbaru