"Tiga hari terhitung sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kalsel, Selasa.
Baca juga: Paslon Lisa Halaby-Wartono ditetapkan unggul pada PSU Banjarbaru
Meski begitu, dia berharap tidak ada gugatan lantaran seluruh tahapan PSU telah dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika tak ada gugatan maka KPU RI nantinya akan memberikan surat rekomendasi kepada KPU Banjarbaru melalui KPU Kalsel untuk melaksanakan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih.
Diketahui pada Senin kemarin malam, KPU menetapkan pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono unggul di PSU Pilkada 2024 Banjarbaru atas kotak kosong dengan memperoleh 56.043 suara atau 52,15 persen.
Baca juga: KPU pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU Banjarbaru
Untuk kolom kosong 51.415 suara atau 47,85 persen.
Adapun total suara sah 107.458 dan suara tidak sah 3.358 dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 195.819.
Tenri menyebut dengan selisih 4.628 suara, maka pasangan Lisa dan Wartono secara sah dinyatakan unggul dalam kontestasi PSU untuk pemilihan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2025-2030.
Baca juga: 200 personel Polres Banjarbaru kawal pleno rekapitulasi suara PSU
Pewarta: FirmanEditor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.