"Alhamdulillah, kita sudah menyerahkan berkas bakal calon legislatif DPRD Kalsel untuk Pemilu 2024, semuanya lengkap," ujar Aditya di Kantor KPU Kalsel di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: KPU Kalsel: Enam parpol serahkan berkas bacalon legislatif 2024
Baca juga: KPU Kalsel: Enam parpol serahkan berkas bacalon legislatif 2024
Menurut dia, PPP Kalsel mengajukan bakal calon legislatif memenuhi kuota atau sebanyak 55 orang untuk tujuh daerah pemilihan ke KPU Provinsi Kalsel.
"Bahkan hampir 40 persen bakal calon dari keterwakilan perempuan," tutur Aditya.
Dengan komposisi bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024 ini, Aditya optimis bisa merebut tujuh kursi DPRD pada Pemilu 2024.
"Kalau pada Pemilu 2019 perolehan kursi legislatif kita menurun, karena hanya dapat tiga kursi, setidaknya kita ingin mengambil seperti pada Pemilu 2014," ujar Wali Kota Banjarbaru tersebut.
Aditya juga menyampaikan komposisi susunan bakal calon legislatif dari PPP juga dikombinasi antara kader senior dan junior.
Baca juga: KPU Kalsel sudah terima pendaftaran tujuh calon senator DPD RI untuk Pemilu 2024
Baca juga: KPU Kalsel sudah terima pendaftaran tujuh calon senator DPD RI untuk Pemilu 2024
"Jadi ada tokoh lama, ada juga tokoh baru, dari kaum milenial juga kita beri kesempatan untuk bisa merangkul pemilih kaum milenial juga," ujarnya.
Pemilu legislatif untuk DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 sebanyak 55 kursi dari tujuh daerah pemilihan.
Untuk Dapil 1 sebanyak delapan kursi di Kota Banjarmasin, Dapil 2 (sembilan kursi di Kabupaten Banjar), Dapil 3 (empat kursi di Kabupaten Barito Kuala).
Selanjutnya, Dapil 4 (sembilan kursi di Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah), Dapil 5 (sembilan kursi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan), Dapil 6 (delapan kursi di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu), Dapil 7 (delapan kursi di Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjabaru).
Baca juga: KPU ingatkan kewajiban keterwakilan perempuan 30 persen setiap Dapil
Baca juga: KPU ingatkan kewajiban keterwakilan perempuan 30 persen setiap Dapil