Banjarbaru (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI memberikan perlindungan kepada empat saksi terkait pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“LPSK hadir di sini untuk memberikan perlindungan saksi dalam rangka menjangkau secara proaktif kasus ini. Sebelumnya kami sudah mengetahui tentang peristiwa pembunuhan ini dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di Jakarta,” kata Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati dalam kunjungan dan pemantauan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Jumat.
Baca juga: TNI AL diminta hadirkan ahli ungkap rudapaksa pembunuhan jurnalis di Kalsel
Sebelum berkunjung ke Banjarbaru, LPSK juga mencermati dan memperoleh informasi dari beberapa media yang memberitakan peristiwa pembunuhan terhadap salah satu perempuan yang berprofesi sebagai jurnalis tersebut.
“Karena itulah kemudian kami hadir di sini dan melakukan penelaahan sebagai suatu prosedur awal yang dilakukan oleh LPSK dalam rangka mengumpulkan keterangan-keterangan dari keluarga korban,” ujar Sri.
Kemudian mengumpulkan keterangan dari saksi dan dari aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin dan Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin.
Dalam pemantauan di Banjarbaru sejauh ini, LPSK memperoleh informasi sementara yang masih sesuai dengan apa yang telah diberitakan media massa, dari keterangan saksi, dan juga sesuai berdasarkan keterangan yang diperoleh dari aparat penegak hukum.
Sri mengatakan jika dari keterangan para pihak terdapat bukti dan informasi tambahan terkait kasus ini, maka LPSK segera berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Odmil dan Denpomal.
Dalam beberapa kali komunikasi, kata dia, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin membuka diri untuk bisa memberikan keterangan baru jika memang ada bukti baru, dan akan disampaikan kepada pihak keluarga korban melalui kuasa hukum.
Baca juga: Komnas HAM minta keterangan saksi terkait pembunuhan jurnalis di Kalsel
Pada kasus ini pula, LPSK memberikan perlindungan untuk pendampingan hukum kepada para saksi karena nanti para saksi akan memberikan keterangan di persidangan, meskipun sebelumnya mereka juga sudah memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
Diketahui, Penyidik Denpomal Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Odmil III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Korban tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas karena terdapat luka lebam pada bagian leher dan kerabat korban juga menyebutkan telepon seluler milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Baca juga: Komnas HAM: Terapkan metode ilmiah terkait jurnalis tewas di Kalsel