Sejumlah Komisioner Komnas HAM di Banjarbaru, Rabu, meminta keterangan dari tiga saksi pihak keluarga korban serta kuasa hukum korban guna mendalami fakta-fakta terkait kronologi pembunuhan yang menewaskan jurnalis wanita itu pada 22 Maret 2025.
Baca juga: Komnas HAM: Terapkan metode ilmiah terkait jurnalis tewas di Kalsel
“Kami ingin mengetahui fakta-faktanya dari keterangan keluarga korban dan kuasa hukumnya. Kami memeriksa bukti komunikasi antara saksi dengan korban, serta komunikasi antara saksi dengan tersangka,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing dalam peninjauan perkara di Banjarbaru, Rabu.
Selain itu, Komnas HAM juga memastikan apakah lembaga dan para pihak terkait telah melakukan pemulihan kondisi terhadap keluarga korban.
“Kedatangan Komnas HAM ke Banjarbaru sebagai bentuk komitmen dan atensi penuh terhadap korban pembunuhan yang merupakan seorang jurnalis wanita,” ujarnya.
Uli menegaskan pihaknya memberikan perhatian serius karena ini menyangkut hak hidup seseorang yang telah dijamin oleh undang-undang, apalagi korban juga merupakan seorang jurnalis wanita sehingga harus didalami lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang pada kemudian hari.
Komnas HAM juga telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi jurnalis di provinsi setempat guna mengumpulkan berbagai fakta untuk memberikan beberapa rekomendasi kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: TNI AL tindak prajurit terlibat pidana umum secara profesional
Setelah menggelar pertemuan dengan para pihak, Komnas HAM meninjau tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, didampingi sejumlah saksi dari pihak keluarga korban.
Uli menjelaskan kunjungan ke TKP ini merupakan tindak lanjut sebagai kewenangan Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi pemantauan di lapangan atas kejadian yang merenggut HAM hingga menewaskan seorang jurnalis wanita tersebut.
Setelah meninjau TKP, kata dia, selanjutnya pihaknya akan merangkum sejumlah rekomendasi untuk dikeluarkan sebagai masukan bagi aparat penegak hukum dalam mengadili perkara tersebut sehingga memberikan keadilan kepada korban maupun keluarga korban.
Komnas HAM juga telah menyatakan sikap agar aparat menerapkan penegakan hukum berbasis metode ilmiah (scientific crime investigation) sehingga peristiwa dapat tergambar secara jelas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar mengungkap kasus ini berdasarkan bukti-bukti ilmiah,” tutur Uli.
Baca juga: Oknum TNI AL bunuh jurnalis diduga karena enggan nikahi korban
Diketahui, Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Korban tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu llintas karena terdapat luka lebam pada bagian leher dan kerabat korban juga mmenyebut telepon seluler milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Baca juga: Pengadilan jadi pembuktian oknum TNI AL bunuh jurnalis di Kalsel
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM periksa saksi terkait pembunuhan jurnalis di Kalsel