Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kewajiban keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan (Dapil) untuk bakal calon legislatif pada Pemilu 2024 yang diajukan partai politik.
"Jadi setiap tiga orang bakal calon wajib terdapat paling sedikit satu orang perempuan," kata anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Edy Ariansyah di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: KPU Tabalong gelar rakor pencalonan Balon anggota DPRD
Saat memimpin rapat koordinasi pencalonan anggota DPRD provinsi dan pendaftaran bakal calon anggota DPD Kalimantan Selatan untuk Pemilu 2024 di salah satu hotel di Banjarmasin, Edy menjelaskan penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil.
Misalnya menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
Kemudian jika 50 atau lebih, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Pada kesempatan itu Edy menyatakan pihaknya telah siap menerima pendaftaran bakal calon yang dimulai pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Setelah pengajuan bakal calon, KPU kemudian melakukan verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS) hingga penetapan daftar caleg tetap (DCT).
"Kami telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemangku kepentingan berkenaan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon legislatif, alhamdulilah semuanya memiliki pemahaman yang sama," jelas
Edy.
Begitu juga untuk pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sebelumnya telah melalui tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih, KPU membuka pendaftaran bagi mereka yang telah dinyatakan memenuhi syarat dimulai pada Senin 1 Mei hingga Minggu, 14 Mei 2023.
Baca juga: KPU HSU sosialisasikan syarat bakal calon anggota dewan
KPU ingatkan kewajiban keterwakilan perempuan 30 persen setiap Dapil
Jumat, 28 April 2023 18:34 WIB
Jadi setiap tiga orang bakal calon wajib terdapat paling sedikit satu orang perempuan