Tanjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan menghentikan penuntutan tindak pidana barang tadahan dengan tersangka DS (26) warga Kecamatan Belimbing Raya yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan di Tanjung, Jumat, mengatakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan "restorative justice" sesuai dengan surat ketetapan Nomor Tap-01/0.3.16/Eoh.2/02/2023 tertanggal 01 Februari 2023.
Baca juga: Kejari Tabalong terima uang pembayaran denda dari terpidana korupsi
Sebelumnya, giat tersebut diekspos di Kejati Kalimantan Selatan pada 26 Januari 2023 dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 31 Januari 2023.
"Tersangka memenuhi syarat untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative diantaranya baru pertama kali melakukan tindak pidana," ujar Ridosan
Alasan atau pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022.
Diketahui, tersangka DS diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp900 ribu.
Dengan barang bukti berupa Honda PCX dengan Nopol DA 6835 UBS telah dikembalikan dalam perkara lain yang sudah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut berawal pada Rabu( 2/11/2023), saat saksi korban AM berjualan ayam di Pasar Tanjung kemudian datang saksi RF meminjam sepeda motor Honda PCX milik AM dengan alasan untuk mengambil barang yang tertinggal.
Namun tanpa izin dan sepengetahuan korban saksi RF menuju ke rumah tersangka DS untuk menggadaikan sepeda motor tersebut.