Kejaksaan Negeri Tabalong meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat bersinergi dalam pengamanan aset daerah sebagai upaya pencegahan terhadap mafia tanah.
Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelina mengatakan keterlibatan mafia tanah cenderung muncul pada konflik pertanahan yang memilki nuansa pidana dengan pola perbuatan mengakses layanan pertanahan yang sesuai prosedur, namun terdapat kepalsuan dalam substansinya.
"BPKAD bisa bersinergi dalam mengamankan aset daerah dari pihak ketiga untuk pencegahan terhadap mafia tanah dalam penguasaan aset daerah," jelas Amanda di Tabalong, Rabu (25/1).
Selanjutnya penerangan hukum dilakukan tim intelijen Kejari Tabalong untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat maupun badan hukum serta sebagai kepedulian terhadap upaya negara dalam kebijakan memerangi mafia tanah.
Penerangan hukum ini juga dalam rangka mendukung tujuh prioritas nasional dan daerah pada BPKAD Kabupaten Tabalong.
Selain Kasi Intel hadir pula dalam kegiatan ini Jaksa Fungsional Muhammad Saiful Tsani serta staf Intelijen Andi Darmawan serta Kepala BPKAD Kabupaten Tabalong Husin Ansari, Sekretaris BPKAD Diyanto dan Kabid PAD Syamsu.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kabupaten Tabalong Syamsu mengakui cukup kesulitan dalam mengamankan aset daerah, khususnya tanah, karena adanya penguasaan oleh oknum masyarakat atau pihak tertentu.
"Kami akan bersinergi dengan pihak kejaksaan terkait pengamanan aset daerah karena selama ini BPKAD juga mengalami banyak kendala," jelas Syamsu.
Dengan adanya dukungan dari jajaran kejaksaan setempat, ungkap Syamsu, diharapkan dapat memuluskan proses pengamanan aset.
BPKAD Kabupaten Tabalong sejak lama telah menginventarisasi sejumlah lahan daerah yang sebagian dimanfaatkan masyarakat, di antaranya di kawasan Tanjung Puri Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.
Termasuk upaya mengamankan aset daerah di sekitar Momumen Tanjung Puri Mabuun dengan menertibkan bangunan liar di wilayah tersebut.