Tanjung (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan menahan oknum Aparatur Sipil Negera di Dinas Kesehatan setempat LH (55) terkait dugaan korupsi pembangunan rumah sakit Kelua tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong Muhammad Fadhil mengatakan pihaknya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan penahanan dilakukan sejak 17 Januari 2025 selama 20 hari ke depan.
"Penahanan kita lakukan mulai hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan RS Kelua," jelas Fadhil di Tabalong, Jumat.
Tersangka sendiri merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pembangunan RS Kelua pada tahun 2020.
Penetapan tersangka LH yang masih aktif sebagai ASN di bidang Yankes Dinkes Tabalong berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print : 121/ O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.
Selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-123/O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.
"Saat dilakukan penahanan kondisi tersangka sehat dan stabil," jelas Fadhil.
Penahanan tersangka LH sendiri merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menetapkan empat terdakwa kasus korupsi RS Kelua yakni TH, DA, YU dan WA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.