Kejaksaan Negeri Tabalong berhasil menuntaskan tiga kasus dugaan korupsi di 'Bumi Saraba Kawa' ini dari target dua kasus korupsi selama 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohammad Ridosan menyampaikan persentase penyelesaian tindak pidana korupsi baik eksekusi terpidana dan penuntutan mencapai 100 persen pada tahun 2022.
"Dari empat kasus yang kita tangani, tiga perkara sudah diselesaikan dan satu masih tahap penyidikan," jelas Ridosan, Kamis (5/1).
Untuk satu kasus dugaan korupsi yang kini masuk tahap penyidikan terkait proyek pengairan di Desa Kinarum Kecamatan Upau.
Pihak kejaksaan negeri setempat masih menunggu hasil audit BPK terkait nilai kerugian negara dari proyek tersebut.
"Belum ada penetapan tersangka karena kita masih tahap penyidikan umum serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara," jelas Ridosan.
Terkait pengembalian kerugian keuangan negara dari.jalur pidana khusus sepanjang 2022 mencapai Rp450 juta dari perkara dugaan korupsi KONI Kabupaten Tabalong.
"Pengembalian kerugian negara Rp450 juta berasal dari pembayaran denda dan cicilan uang pengganti perkara m korupsi KONI dan sekitar 60 persen yang belum dikembalikan," jelas Kasi Pidana Khusus Andi Hamzah Kusumaatmaja.
Sementara itu dalam jumpa pers capaian kinerja Kejaksaan Negeri Tabalong 2022 yang dipimpin Kajari juga diikuti Kasi Intel Amanda Amalia, Kasi Pidana Umum Novita Sari, Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmaja, Kasi Barang Bukti dan barang rampasan Totok Walidi, Kasi perdata dan tata usaha negara Pinto Aribowo dan Kasubag pembinaan Andi mochamad Fachry.