Tabalong (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menuntut penjara 1,5 tahun dan denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan (PPK Dinkes) kabupaten setempat Lukmanul Hakim terkait tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelua.
Kepala Seksi Intel Kejari Tabalong M Fadhil di Tabalong, Kamis, mengatakan terdakwa Lukmanul Hakim juga dikenakan subsider tiga bulan jika tidak mampu membayar denda Rp50 juta saat sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN) Banjarmasin.
Baca juga: RS Kelua Tabalong ditargetkan bisa beroperasi 2025
"Bila tidak dibayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Fadhil.
JPU, menurut Fadhil, menilai terdakwa Lukmanul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Termasuk menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Diketahui, Kejari Tabalong menangani kasus tindak pidana korupsi pembangunan RS Kelua dengan kerugian negara sekitar Rp400 juta yang melibatkan lima tersangka, yakni Taufiqurrakhman Hamdie, Lukmanul Hakim, serta tiga dari pihak kontraktor Imam Wahyudi, Daryanto dan Yandi Santo.
Namun, para tersangka telah menyerahkan uang pengganti untuk tersangka Taufiqurrakhman Hamdie sebesar Rp40 juta, Imam Wahyudi (Rp40 juta), Daryanto (Rp15 juta) dan Yandi Santo (Rp50 juta) yang telah dilakukan penyitaan tim penyidik Kejari Tabalong.
Baca juga: Kejari Tabalong tahan tersangka korupsi pembangunan RS Kelua
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sub. Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pun telah memvonis terdakwa mantan Kepala Dinkes Tabalong Taufiqurrakhman Hamdie berupa penjara satu tahun dan dengan Rp50 juta, serta terdakwa Imam Wahyudi (penjara satu tahun dua bulan, denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp87 juta).
Kemudian, terdakwa Daryanto berupa penjara satu tahun satu bulan dan denda Rp50 juta), serta terdakwa Yandi Santo (penjara 1,5 tahun, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp318,5 juta).
Baca juga: Kejari Tabalong limpahkan berkas perkara dugaan korupsi RS Kelua