Tanjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap tersangka baru berinisial J terkait dugaan tindak pidana korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada yang juga menyeret sebagai terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel M Fadhil menyampaikan penetapan tersangka J dilakukan pada Kamis malam.
Baca juga: Kejari Tabalong tangkap tersangka baru korupsi Perumda
"Selaku Direktur PT Eksklusife Baru J ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejari Banjarbaru pada Kamis malam," kata Fadhil di Tabalong, Jumat.
Penetapan J tertuang melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print:819/ 0.3.16/ Fd.1/05/2025 tertanggal 8 Mei 2025.
Fadhil menambahkan tersangka J merupakan rekanan Perumda Tabalong Jaya Persada terkait perjanjian kerja sama bahan olahan karet (bokar) pada 2019.
Tersangka J selaku Direktur PT EB yang melakukan kerja sama dalam penjualan bahan olahan karet Tahun Anggaran 2019 dengan Perumda Tabalong Jaya Persada yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Sebagai tersangka baru J dijemput tim penyidik Kejari Tabalong di Jakarta dan sebelumnya sempat memanggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali.
"Tersangka dijemput paksa di Jakarta, Kamis siang sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelumnya tim penyidik telah memanggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali secara patut," tambahnya.
Usai ditangkap, tim penyidik bersama tersangka langsung diterbangkan ke Banjarmasin dan setelah mendarat di Bandara Syamsudin Noor dibawa ke Kejari Banjarbaru untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: Kejari Tabalong ciduk Dirut Perumda Tabalong terkait dugaan korupsi
"Selanjutnya terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru" katanya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub. Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan pertimbangan tindak pidana yang disangkakan, tersangka diancam dengan pidana di atas 5 tahun," ucap Fahdil.
Fahdil menambahkan sebelum ditahan tersangka terlebih dulu dilakukan pengecekan kesehatan dan dalam prosesnya didampingi kuasa hukum yang disediakan Kejari Tabalong.
Sebelumnya, Kejari Tabalong menahan Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada A (48) terkait dugaan korupsi kerjasama bahan olahan karet (bokar) pada 2019.
Fadhil mengatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print: 796/ O.3.16/Fd.1/05/2025.
"Penetapan tersangka Dirut Perumda sejak Rabu (7/5) dalam perkara kasus korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar) pada 2019," ungkap Fadhil.