Uang denda dari mantan Bendahara KONI Kabupaten Tabalong diserahkan oleh Mirzan Indah Syafarani selaku penerima kuasa dari terpidana IW.
Baca juga: Kejari Tabalong minta BPKAD bersinergi dalam pengamanan aset daerah
Baca juga: Kejari Tabalong minta BPKAD bersinergi dalam pengamanan aset daerah
"Pembayaran uang denda berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Nomor : 5/PID.SUS-TPK/2021/PT.BJM Tanggal 04 Oktober 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan di Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis.
Ridosan mengatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Hamzah Kusumaatmaja yang menerima uang tersebut untuk disetorkan ke kas negara.
Dalam putusan tersebut terpidana IW dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan empat bukan serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Selanjutnya uang pembayaran denda diserahkan kepada bendahara penerima Kejaksaan Negeri Tabalong untuk disetorkan ke kas negara melalui Bank Kalsel Unit Tabalong.
Dengan pembayaran denda ini terpidana IW tidak perlu menjalani hukuman pengganti denda selama dua bulan kurungan.
Baca juga: Kejari Tabalong tuntaskan tiga kasus korupsi selama 2022
Baca juga: Kejari Tabalong tuntaskan tiga kasus korupsi selama 2022
Sebelumnya, IW dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin terkait pengelolaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Kasus korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalsel X di Tabalong 2017 ini juga menyeret mantan Ketua KONI setempat AH.
Terpidana AH divonis majelis hakim berupa pidana penjara selama tiga tahun empat bulan, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, AH juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,9 miliar dan jika tidak mampu membayar uang pengganti maka sesuai putusan harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Bila terpidana AH tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Baca juga: Kejari Tabalong hentikan penuntutan tersangka tindak pidana penggelapan
Baca juga: Kejari Tabalong hentikan penuntutan tersangka tindak pidana penggelapan