"Tindak tegas dalam hal ini ketika keenam personel ditemukan positif narkoba, kita langsung memunculkan laporan polisi," kata Kapolres AKBP Jupri di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Rabu.
Baca juga: Polres HST gelar turnamen minisoccer gemakan "Olahraga Yes Narkoba No"
Jupri mengungkapkan proses laporan polisi hingga pemberkasan lengkap dan dilaksanakan persidangan sesuai hukuman yang berlaku memerlukan waktu sekitar 14 hari bahkan bisa sampai 21 hari.
Kapolres Jupri juga meluruskan terkait pembinaan fisik dan rohani (shalat lima waktu berjamaah) yang dilakukan itu merupakan sebuah inovasi sembari menunggu sidang disiplin dapat digelar terhadap enam anggota, dan tidak akan mengurangi hukuman disiplin yang akan diterima personel tersebut.
Adapun sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan dapat berupa teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi, pembebasan jabatan, atau penempatan dalam tempat khusus (Patsus).
Baca juga: Enam anggota Polres HST ditemukan positif narkoba
"Inovasi ini saya lakukan berharap dapat menggugah hati keenam anggota ini dan juga hukuman disiplin nantinya akan tetap berjalan. Setelah menjalani hukuman nanti diharapkan dapat kembali menjadi anggota Polri yang baik," jelasnya.
Terkait persiapan persidangan, kata Jupri, hingga saat ini pemberkasan sudah hampir selesai dan berharap sidang disiplin dapat segera digelar sesuai yang telah direncanakan.
Jurpi juga mengimbau kepada masyarakat terutama warga net di dunia maya agar jangan terlalu cepat menangkap suatu hal yang belum tentu benar dan memastikan kebenaran informasi, serta bijak menggunakan media sosial.
Di samping itu, Jupri menegaskan temuan enam personel yang positif narkoba ini merupakan wujud komitmen sejak awal menjabat sebagai Kapolres HST untuk melaksanakan bersih-bersih internal terlebih dahulu agar tidak ada lagi personel yang terlibat narkoba.
Baca juga: Kapolda Kalsel soroti "kampung narkoba" Kundan saat kunjungan kerja di HST