• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Jumat, 2 Januari 2026
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Kamis, 27 November 2025 20:20

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Senin, 24 November 2025 17:24

  • Nasional
    • Zelenskyy: "10 persen" lagi perang Rusia-Ukraina akan berakhir

      Zelenskyy: "10 persen" lagi perang Rusia-Ukraina akan berakhir

      Kamis, 1 Januari 2026 20:18

      Gunung Ibu lontarkan abu vulkanik hingga 800 meter

      Gunung Ibu lontarkan abu vulkanik hingga 800 meter

      Kamis, 1 Januari 2026 20:01

      Banjir bandang kembali terjang Maninjau disertai bunyi gemuruh

      Banjir bandang kembali terjang Maninjau disertai bunyi gemuruh

      Kamis, 1 Januari 2026 14:22

      Emas Antam masih stabil pada hari pertama 2026

      Emas Antam masih stabil pada hari pertama 2026

      Kamis, 1 Januari 2026 13:26

      Pertamina turunkan harga Pertamax per 1 Januari 2026

      Pertamina turunkan harga Pertamax per 1 Januari 2026

      Kamis, 1 Januari 2026 13:05

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Presiden hadirkan tontonan Piala Dunia 2026 untuk masyarakat Indonesia

        Presiden hadirkan tontonan Piala Dunia 2026 untuk masyarakat Indonesia

        Rabu, 31 Desember 2025 16:09

        Klasemen Super League: Persib akhiri tahun di posisi puncak

        Klasemen Super League: Persib akhiri tahun di posisi puncak

        Selasa, 30 Desember 2025 21:35

        19 pemain futsal masuk TC Piala Asia 2026

        19 pemain futsal masuk TC Piala Asia 2026

        Selasa, 30 Desember 2025 21:13

        Super League  - Persita bungkam Arema FC 1-0 di Stadion Kanjuruhan

        Super League - Persita bungkam Arema FC 1-0 di Stadion Kanjuruhan

        Selasa, 30 Desember 2025 20:27

        Super League - Persija bangkit, hantam Bhayangkara 3-0

        Super League - Persija bangkit, hantam Bhayangkara 3-0

        Senin, 29 Desember 2025 23:10

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        Rektor ULM apresiasi Polda Kalsel ungkap cepat pembunuh mahasiswi

        Rektor ULM apresiasi Polda Kalsel ungkap cepat pembunuh mahasiswi

        Sabtu, 27 Desember 2025 9:53

        ULM kirim tim bantuan kemanusiaan ke Aceh

        ULM kirim tim bantuan kemanusiaan ke Aceh

        Selasa, 23 Desember 2025 22:33

        ULM kukuhkan 712 lulusan di penutup tahun 2025

        ULM kukuhkan 712 lulusan di penutup tahun 2025

        Selasa, 23 Desember 2025 22:29

        Staf Ahli Sekjen Kemdiktisaintek: ULM punya peran strategis bangun SDM di Kalsel

        Staf Ahli Sekjen Kemdiktisaintek: ULM punya peran strategis bangun SDM di Kalsel

        Selasa, 23 Desember 2025 22:18

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Selasa, 23 Desember 2025 19:48

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Jumat, 19 Desember 2025 23:20

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Senin, 15 Desember 2025 19:55

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:04

    • English News
      • Sumatra flood victims receive daily food aid for 3 months: minister

        Sumatra flood victims receive daily food aid for 3 months: minister

        Kamis, 1 Januari 2026 0:20

        Indonesia speeds up temporary housing for Sumatra disaster victims

        Indonesia speeds up temporary housing for Sumatra disaster victims

        Kamis, 1 Januari 2026 0:08

        Kotabaru govt holds 2025 SPI panel discussion

        Kotabaru govt holds 2025 SPI panel discussion

        Selasa, 30 Desember 2025 22:47

        Syamsudin Noor Airport decorated with diamond-jukung ornament

        Syamsudin Noor Airport decorated with diamond-jukung ornament

        Selasa, 30 Desember 2025 5:07

        Rescuers recover body of Spanish child in Labuan Bajo boat accident

        Rescuers recover body of Spanish child in Labuan Bajo boat accident

        Selasa, 30 Desember 2025 1:27

    • Infografik
    • Foto
      • PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        Minggu, 21 Desember 2025 21:36

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:50

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Senin, 8 Desember 2025 20:47

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        Senin, 8 Desember 2025 15:44

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Minggu, 7 Desember 2025 11:26

    • Video
      • Menteri LH Hanif tinjau titik banjir di Kabupaten Banjar

        Menteri LH Hanif tinjau titik banjir di Kabupaten Banjar

        Selasa, 30 Desember 2025 19:59

        Produksi padi Kalsel 2025 1,17 juta ton, lampaui target nasional

        Produksi padi Kalsel 2025 1,17 juta ton, lampaui target nasional

        Senin, 29 Desember 2025 20:13

        Antusias Haul Guru Sekumpul, ribuan jemaah padati jalanan Banjarmasin

        Antusias Haul Guru Sekumpul, ribuan jemaah padati jalanan Banjarmasin

        Minggu, 28 Desember 2025 19:24

        Banjarmasin waspada banjir kiriman dan pasang air laut

        Banjarmasin waspada banjir kiriman dan pasang air laut

        Minggu, 28 Desember 2025 6:26

        Hasil audit BPK Kalsel: 31 temuan pada 9 entitas pemda di semester II

        Hasil audit BPK Kalsel: 31 temuan pada 9 entitas pemda di semester II

        Rabu, 24 Desember 2025 0:32

    Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK

    Senin, 26 Mei 2025 16:52 WIB

    Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Novotel Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin malam (21/4/2025). (ANTARA/Firman)

    pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

    Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang diajukan pemantau pilkada Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah.

    “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di MK RI, Jakarta, Senin.

    Baca juga: 33 hari sakit usai PSU Banjarbaru, Ketua KPPS mengaku tak diperhatikan KPU

    Perkara Nomor 318 diajukan LPRI yang dalam hal ini diwakili oleh Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalimantan Selatan, sementara Perkara Nomor 319 diajukan oleh Udiansyah yang merupakan pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

    Syarifah dan Udiansyah sama-sama mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam tahapan PSU pilkada Kota Banjarbaru. Tuduhan itu diarahkan kepada pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby dan Wartono.

    Menurut para pemohon, pelanggaran TSM dilakukan Lisa-Wartono dalam bentuk “duitokrasi”, politik uang di semua wilayah PSU, ketidaknetralan aparatur negara, intimidasi, hingga ketidakprofesionalan KPU karena disebut tidak ada sosialisasi ke pemilih dan terdapat perbedaan daftar pemilih tetap (DPT).

    Namun, berdasarkan hasil persidangan sejak Kamis (15/5), Mahkamah menyatakan seluruh dalil yang diajukan Syarifah dan Udiansyah tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

    Terkait dalil ketidakprofesionalan KPU, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bukti yang diajukan pemohon tidak cukup meyakinkan bahwa KPU tidak melakukan sosialisasi PSU dan tidak membagikan undangan mencoblos kepada pemilih.

    Baca juga: Penjabat Sekda Banjarbaru klarifikasi dugaan camat-lurah tidak netral di PSU

    “Tidak terdapat bukti maupun uraian dalam permohonan Pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pemilih pada PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang telah keliru memberikan suaranya dikarenakan kurangnya sosialisasi pemungutan suara oleh Termohon (KPU),” kata Arief.

    Sementara itu, mengenai dalil adanya perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara pilkada pada 27 November 2024 dan PSU pada 19 April 2025, MK mendapati persoalan kekeliruan penulisan DPT ternyata telah diselesaikan dan disepakati semua pihak.

    Lebih lanjut perihal dalil “duitokrasi” yang diartikan sebagai daulat uang pada memenangkan Lisa-Hartono, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa para pemohon tidak menguraikan secara terperinci mengenai pelanggaran politik uang dimaksud.

    Menurut hakim konstitusi, alat bukti yang diajukan para pemohon berupa buku, artikel, berita, hingga tangkapan layar komentar warga di media sosial tidak cukup meyakinkan pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarbaru 2024 diwarnai praktik politik uang yang secara signifikan dapat memengaruhi perolehan suara.

    Baca juga: Alasan Ketua DPD LPRI Kalsel jadi tersangka

    Mahkamah Konstitusi juga menilai alat bukti berupa surat pernyataan tidak cukup meyakinkan adanya praktik politik uang dengan melibatkan aparat RT/RW. Terlebih, dari sejumlah surat pernyataan yang diajukan, terdapat pernyataan yang didapatkan dari pihak lain alih-alih peristiwa yang disaksikan sendiri oleh pembuat pernyataan.

    Di samping itu, dalil ketidaknetralan aparatur negara yang dibuktikan dengan video yang bersumber dari media sosial tidak pula dapat dipastikan kebenarannya secara meyakinkan.

    “Bukti video tersebut maupun uraian dalam permohonan tidak dapat menerangkan secara jelas dan lengkap peristiwa hukum yang didalilkan oleh Pemohon,” tutur Enny.

    Adapun terkait dalil intimidasi, MK menilai pencabutan akreditasi kepada LPRI selaku lembaga pemantau pemilihan tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bentuk intimidasi. Sebab, hal itu merupakan proses hukum yang menjadi kewenangan Bawaslu dan KPU.

    Lantaran tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran dalil-dalil yang diajukan, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk menunda pemberlakuan syarat formal pengajuan permohonan sengketa pilkada. Namun, Syarifah dan Udiansyah dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

    “Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Enny.

    Baca juga: LPRI dianggap langgar kewenangan pemantau pemilu PSU Banjarbaru

    Perkara Nomor 318 diajukan LPRI yang dalam hal ini diwakili oleh Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalimantan Selatan, sementara Perkara Nomor 319 diajukan oleh Udiansyah yang merupakan pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

    Syarifah dan Udiansyah sama-sama mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam tahapan PSU pilkada Kota Banjarbaru. Tuduhan itu diarahkan kepada pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby dan Wartono.

    Menurut para pemohon, pelanggaran TSM dilakukan Lisa-Wartono dalam bentuk “duitokrasi”, politik uang di semua wilayah PSU, ketidaknetralan aparatur negara, intimidasi, hingga ketidakprofesionalan KPU karena disebut tidak ada sosialisasi ke pemilih dan terdapat perbedaan daftar pemilih tetap (DPT).

    Namun, berdasarkan hasil persidangan sejak Kamis (15/5), Mahkamah menyatakan seluruh dalil yang diajukan Syarifah dan Udiansyah tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

    Terkait dalil ketidakprofesionalan KPU, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bukti yang diajukan pemohon tidak cukup meyakinkan bahwa KPU tidak melakukan sosialisasi PSU dan tidak membagikan undangan mencoblos kepada pemilih.

    Baca juga: Penjabat Sekda Banjarbaru klarifikasi dugaan camat-lurah tidak netral di PSU

    “Tidak terdapat bukti maupun uraian dalam permohonan Pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pemilih pada PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang telah keliru memberikan suaranya dikarenakan kurangnya sosialisasi pemungutan suara oleh Termohon (KPU),” kata Arief.

    Sementara itu, mengenai dalil adanya perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara pilkada pada 27 November 2024 dan PSU pada 19 April 2025, MK mendapati persoalan kekeliruan penulisan DPT ternyata telah diselesaikan dan disepakati semua pihak.

    Lebih lanjut perihal dalil “duitokrasi” yang diartikan sebagai daulat uang pada memenangkan Lisa-Hartono, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa para pemohon tidak menguraikan secara terperinci mengenai pelanggaran politik uang dimaksud.

    Menurut hakim konstitusi, alat bukti yang diajukan para pemohon berupa buku, artikel, berita, hingga tangkapan layar komentar warga di media sosial tidak cukup meyakinkan pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarbaru 2024 diwarnai praktik politik uang yang secara signifikan dapat memengaruhi perolehan suara.

    Baca juga: Alasan Ketua DPD LPRI Kalsel jadi tersangka

    Mahkamah Konstitusi juga menilai alat bukti berupa surat pernyataan tidak cukup meyakinkan adanya praktik politik uang dengan melibatkan aparat RT/RW. Terlebih, dari sejumlah surat pernyataan yang diajukan, terdapat pernyataan yang didapatkan dari pihak lain alih-alih peristiwa yang disaksikan sendiri oleh pembuat pernyataan.

    Di samping itu, dalil ketidaknetralan aparatur negara yang dibuktikan dengan video yang bersumber dari media sosial tidak pula dapat dipastikan kebenarannya secara meyakinkan. “Bukti video tersebut maupun uraiannya dalam permohonan tidak dapat menerangkan secara jelas dan lengkap peristiwa hukum yang didalilkan oleh Pemohon,” tutur Enny.

    Adapun terkait dalil intimidasi, MK menilai pencabutan akreditasi kepada LPRI selaku lembaga pemantau pemilihan tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bentuk intimidasi. Sebab, hal itu merupakan proses hukum yang menjadi kewenangan Bawaslu dan KPU.

    Lantaran tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran dalil-dalil yang diajukan, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan syarat formal pengajuan permohonan sengketa pilkada. Namun, Syarifah dan Udiansyah dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

    “Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Enny.

    Baca juga: LPRI dianggap langgar kewenangan pemantau pemilu PSU Banjarbaru


    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tak dapat terima sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor : Taufik Ridwan
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    UU Polri digugat ke MK karena dianggap multitafsir

    UU Polri digugat ke MK karena dianggap multitafsir

    22 Mei 2025 18:53

    Pilkada Banjarbaru diulang lawan kotak kosong

    Pilkada Banjarbaru diulang lawan kotak kosong

    24 Februari 2025 15:52

    MK terima 115 gugatan Pilkada 2024, ini daftarnya

    MK terima 115 gugatan Pilkada 2024, ini daftarnya

    9 Desember 2024 06:00

    MK mulai rapat permusyawaratan hakim usai sidang PHPU Pilpres 2024

    MK mulai rapat permusyawaratan hakim usai sidang PHPU Pilpres 2024

    6 April 2024 12:28

    Ambang batas selisih suara tak terpenuhi pada gugatan PSU Pilgub Kalsel

    Ambang batas selisih suara tak terpenuhi pada gugatan PSU Pilgub Kalsel

    24 Juli 2021 07:24

    MK: Bukti pemohon Pilkada Malaka tidak menyakinkan

    MK: Bukti pemohon Pilkada Malaka tidak menyakinkan

    18 Maret 2021 18:26

    MK batalkan putusan KPU Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat

    MK batalkan putusan KPU Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat

    18 Maret 2021 18:25

    MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada Kamis

    MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada Kamis

    18 Maret 2021 09:19

    Terpopuler

    "Baah" landa HST Kalsel

    "Baah" landa HST Kalsel

    1.466 rumah dan 1.615 KK terdampak banjir bandang di Tebing Tinggi

    1.466 rumah dan 1.615 KK terdampak banjir bandang di Tebing Tinggi

    Anggota Polres Banjarbaru bunuh mahasiswi ULM karena cinta segitiga

    Anggota Polres Banjarbaru bunuh mahasiswi ULM karena cinta segitiga

    Polres HSS segel SPBE Telang terkait LPG kurangi timbangan

    Polres HSS segel SPBE Telang terkait LPG kurangi timbangan

    Banjir Bandang hantam dua kecamatan di Balangan

    Banjir Bandang hantam dua kecamatan di Balangan

    Top News

    • Tersangka korupsi Perumda Tabalong Jaya dan BRI  Tanjung berstatus DPO

      Tersangka korupsi Perumda Tabalong Jaya dan BRI Tanjung berstatus DPO

      31 Desember 2025 18:20

    • Hari keempat banjir bandang di Balangan, 13.583 jiwa terdampak

      Hari keempat banjir bandang di Balangan, 13.583 jiwa terdampak

      31 Desember 2025 12:44

    • Polsek Banjarmasin Timur gagalkan peredaran 1,4 kg sabu

      Polsek Banjarmasin Timur gagalkan peredaran 1,4 kg sabu

      31 Desember 2025 09:27

    • Bunuh mahasiswi ULM, Bripda MS sempat borgol tangan korban

      Bunuh mahasiswi ULM, Bripda MS sempat borgol tangan korban

      29 Desember 2025 23:30

    • Bunuh mahasiswi ULM, Bripda MS dipecat sebagai anggota Polri

      Bunuh mahasiswi ULM, Bripda MS dipecat sebagai anggota Polri

      29 Desember 2025 19:36

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com