• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Minggu, 12 April 2026
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Kelompok konservasi lepas 90 tukik untuk menjaga habitat penyu di Aceh

      Kelompok konservasi lepas 90 tukik untuk menjaga habitat penyu di Aceh

      Sabtu, 31 Januari 2026 21:13

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      Kamis, 15 Januari 2026 22:41

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

  • Nasional
    • Semen Indonesia masuk Afrika, ekspor perdana 45 ribu MT klinker

      Semen Indonesia masuk Afrika, ekspor perdana 45 ribu MT klinker

      Sabtu, 11 April 2026 13:49

      Emas Antam Sabtu naik Rp3.000 jadi Rp2,860 juta/gr

      Emas Antam Sabtu naik Rp3.000 jadi Rp2,860 juta/gr

      Sabtu, 11 April 2026 13:02

      Gunung Lewotobi meletus lagi, waspadai banjir lahar

      Gunung Lewotobi meletus lagi, waspadai banjir lahar

      Jumat, 10 April 2026 13:59

      Emas Antam Jumat naik Rp7.000 jadi Rp2,857 juta/gr

      Emas Antam Jumat naik Rp7.000 jadi Rp2,857 juta/gr

      Jumat, 10 April 2026 13:40

      Kurs rupiah Jumat pagi Rp17.083 per dolar AS

      Kurs rupiah Jumat pagi Rp17.083 per dolar AS

      Jumat, 10 April 2026 13:21

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Sugiono jadi Ketua Umum PB IPSI 2026-2030

        Sugiono jadi Ketua Umum PB IPSI 2026-2030

        Minggu, 12 April 2026 2:08

        Super League  - Persija bungkam Persebaya tiga gol tanpa balas

        Super League - Persija bungkam Persebaya tiga gol tanpa balas

        Minggu, 12 April 2026 1:34

        Super League  - Borneo FC gilas PSBS Biak 5-1, tempel ketat Persib di puncak

        Super League - Borneo FC gilas PSBS Biak 5-1, tempel ketat Persib di puncak

        Minggu, 12 April 2026 1:12

        Super League  - Persijap tumbangkan Bhayangkara FC 2-1

        Super League - Persijap tumbangkan Bhayangkara FC 2-1

        Minggu, 12 April 2026 0:56

        Super League  - Madura United keluar dari zona degradasi

        Super League - Madura United keluar dari zona degradasi

        Sabtu, 11 April 2026 20:45

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        Menteri Lingkungan Hidup kukuhkan Mahasiswa Penggerak Pilah Sampah di ULM

        Menteri Lingkungan Hidup kukuhkan Mahasiswa Penggerak Pilah Sampah di ULM

        Kamis, 9 April 2026 19:51

        ULM kukuhkan Kapolda dan istri raih doktor bersama 1.258 lulusan

        ULM kukuhkan Kapolda dan istri raih doktor bersama 1.258 lulusan

        Kamis, 9 April 2026 17:12

        Setjen MPR dan ULM jalin kerja sama untuk pelaksanaan kajian

        Setjen MPR dan ULM jalin kerja sama untuk pelaksanaan kajian

        Jumat, 3 April 2026 0:04

        ULM dan Pemkab Balangan lengkapi dokumen PSDKU jelang visitasi

        ULM dan Pemkab Balangan lengkapi dokumen PSDKU jelang visitasi

        Jumat, 3 April 2026 0:01

        Poliban terima Kunker Komisi X DPR RI

        Poliban terima Kunker Komisi X DPR RI

        Sabtu, 11 April 2026 6:58

        Poliban apresiasi Komisi X DPR RI serap aspirasi politeknik di Kalsel

        Poliban apresiasi Komisi X DPR RI serap aspirasi politeknik di Kalsel

        Jumat, 10 April 2026 22:59

        Komisi X DPR RI beri perhatian kuota KIP Kuliah di perguruan tinggi swasta

        Komisi X DPR RI beri perhatian kuota KIP Kuliah di perguruan tinggi swasta

        Jumat, 10 April 2026 21:09

        Komisi X DPR RI serap aspirasi terkait kebijakan SPMB dan SSBOPT di Kalsel

        Komisi X DPR RI serap aspirasi terkait kebijakan SPMB dan SSBOPT di Kalsel

        Jumat, 10 April 2026 19:33

    • English News
      • Energy efficiency key to bolstering energy security : Council

        Energy efficiency key to bolstering energy security : Council

        Minggu, 12 April 2026 1:59

        BRIN researcher develops sourdough from local red rice

        BRIN researcher develops sourdough from local red rice

        Minggu, 12 April 2026 1:48

        Tapin wins national best in handling extreme poverty

        Tapin wins national best in handling extreme poverty

        Jumat, 10 April 2026 1:53

        Banjarmasin, Banjar and Batola sign agreement to convert waste into energy

        Banjarmasin, Banjar and Batola sign agreement to convert waste into energy

        Jumat, 10 April 2026 1:49

        Prabowo says Indonesia in better condition amid Middle East crisis

        Prabowo says Indonesia in better condition amid Middle East crisis

        Rabu, 8 April 2026 23:51

    • Infografik
    • Foto
      • Poliban terima Kunker Komisi X DPR RI

        Poliban terima Kunker Komisi X DPR RI

        Sabtu, 11 April 2026 6:58

        Teater Dua Pijar

        Teater Dua Pijar

        Senin, 6 April 2026 13:35

        Ketua DPRD Banjarbaru serahkan dokumen pokir kepada Wali Kota

        Ketua DPRD Banjarbaru serahkan dokumen pokir kepada Wali Kota

        Sabtu, 4 April 2026 21:54

        Poliban gelar seminar membangun literasi AI

        Poliban gelar seminar membangun literasi AI

        Senin, 30 Maret 2026 23:07

        Laboratorium Teknik Sipil Poliban menuju standar internasional

        Laboratorium Teknik Sipil Poliban menuju standar internasional

        Jumat, 27 Maret 2026 21:32

    • Video
      • 1.523 karateka Kalsel dan Kalteng berlaga di Piala Pangdam XXII/TB

        1.523 karateka Kalsel dan Kalteng berlaga di Piala Pangdam XXII/TB

        Kamis, 9 April 2026 21:47

        Tiga daerah di Kalsel bersinergi bangun PSEL untuk atasi sampah

        Tiga daerah di Kalsel bersinergi bangun PSEL untuk atasi sampah

        Kamis, 9 April 2026 20:06

        Banjarmasin tanam padi di kawasan Sungai Andai untuk ketahanan pangan

        Banjarmasin tanam padi di kawasan Sungai Andai untuk ketahanan pangan

        Rabu, 8 April 2026 22:09

        Mikrotrans listrik solusi transum ramah lingkungan di Banjarmasin

        Mikrotrans listrik solusi transum ramah lingkungan di Banjarmasin

        Selasa, 7 April 2026 23:38

        TNI mulai pembangunan 16 Jembatan Perintis Garuda di Banjarmasin

        TNI mulai pembangunan 16 Jembatan Perintis Garuda di Banjarmasin

        Senin, 6 April 2026 19:49

    Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK

    Senin, 26 Mei 2025 16:52 WIB

    Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Novotel Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin malam (21/4/2025). (ANTARA/Firman)

    pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

    Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang diajukan pemantau pilkada Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah.

    “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di MK RI, Jakarta, Senin.

    Baca juga: 33 hari sakit usai PSU Banjarbaru, Ketua KPPS mengaku tak diperhatikan KPU

    Perkara Nomor 318 diajukan LPRI yang dalam hal ini diwakili oleh Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalimantan Selatan, sementara Perkara Nomor 319 diajukan oleh Udiansyah yang merupakan pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

    Syarifah dan Udiansyah sama-sama mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam tahapan PSU pilkada Kota Banjarbaru. Tuduhan itu diarahkan kepada pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby dan Wartono.

    Menurut para pemohon, pelanggaran TSM dilakukan Lisa-Wartono dalam bentuk “duitokrasi”, politik uang di semua wilayah PSU, ketidaknetralan aparatur negara, intimidasi, hingga ketidakprofesionalan KPU karena disebut tidak ada sosialisasi ke pemilih dan terdapat perbedaan daftar pemilih tetap (DPT).

    Namun, berdasarkan hasil persidangan sejak Kamis (15/5), Mahkamah menyatakan seluruh dalil yang diajukan Syarifah dan Udiansyah tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

    Terkait dalil ketidakprofesionalan KPU, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bukti yang diajukan pemohon tidak cukup meyakinkan bahwa KPU tidak melakukan sosialisasi PSU dan tidak membagikan undangan mencoblos kepada pemilih.

    Baca juga: Penjabat Sekda Banjarbaru klarifikasi dugaan camat-lurah tidak netral di PSU

    “Tidak terdapat bukti maupun uraian dalam permohonan Pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pemilih pada PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang telah keliru memberikan suaranya dikarenakan kurangnya sosialisasi pemungutan suara oleh Termohon (KPU),” kata Arief.

    Sementara itu, mengenai dalil adanya perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara pilkada pada 27 November 2024 dan PSU pada 19 April 2025, MK mendapati persoalan kekeliruan penulisan DPT ternyata telah diselesaikan dan disepakati semua pihak.

    Lebih lanjut perihal dalil “duitokrasi” yang diartikan sebagai daulat uang pada memenangkan Lisa-Hartono, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa para pemohon tidak menguraikan secara terperinci mengenai pelanggaran politik uang dimaksud.

    Menurut hakim konstitusi, alat bukti yang diajukan para pemohon berupa buku, artikel, berita, hingga tangkapan layar komentar warga di media sosial tidak cukup meyakinkan pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarbaru 2024 diwarnai praktik politik uang yang secara signifikan dapat memengaruhi perolehan suara.

    Baca juga: Alasan Ketua DPD LPRI Kalsel jadi tersangka

    Mahkamah Konstitusi juga menilai alat bukti berupa surat pernyataan tidak cukup meyakinkan adanya praktik politik uang dengan melibatkan aparat RT/RW. Terlebih, dari sejumlah surat pernyataan yang diajukan, terdapat pernyataan yang didapatkan dari pihak lain alih-alih peristiwa yang disaksikan sendiri oleh pembuat pernyataan.

    Di samping itu, dalil ketidaknetralan aparatur negara yang dibuktikan dengan video yang bersumber dari media sosial tidak pula dapat dipastikan kebenarannya secara meyakinkan.

    “Bukti video tersebut maupun uraian dalam permohonan tidak dapat menerangkan secara jelas dan lengkap peristiwa hukum yang didalilkan oleh Pemohon,” tutur Enny.

    Adapun terkait dalil intimidasi, MK menilai pencabutan akreditasi kepada LPRI selaku lembaga pemantau pemilihan tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bentuk intimidasi. Sebab, hal itu merupakan proses hukum yang menjadi kewenangan Bawaslu dan KPU.

    Lantaran tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran dalil-dalil yang diajukan, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk menunda pemberlakuan syarat formal pengajuan permohonan sengketa pilkada. Namun, Syarifah dan Udiansyah dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

    “Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Enny.

    Baca juga: LPRI dianggap langgar kewenangan pemantau pemilu PSU Banjarbaru

    Perkara Nomor 318 diajukan LPRI yang dalam hal ini diwakili oleh Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalimantan Selatan, sementara Perkara Nomor 319 diajukan oleh Udiansyah yang merupakan pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

    Syarifah dan Udiansyah sama-sama mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam tahapan PSU pilkada Kota Banjarbaru. Tuduhan itu diarahkan kepada pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby dan Wartono.

    Menurut para pemohon, pelanggaran TSM dilakukan Lisa-Wartono dalam bentuk “duitokrasi”, politik uang di semua wilayah PSU, ketidaknetralan aparatur negara, intimidasi, hingga ketidakprofesionalan KPU karena disebut tidak ada sosialisasi ke pemilih dan terdapat perbedaan daftar pemilih tetap (DPT).

    Namun, berdasarkan hasil persidangan sejak Kamis (15/5), Mahkamah menyatakan seluruh dalil yang diajukan Syarifah dan Udiansyah tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

    Terkait dalil ketidakprofesionalan KPU, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bukti yang diajukan pemohon tidak cukup meyakinkan bahwa KPU tidak melakukan sosialisasi PSU dan tidak membagikan undangan mencoblos kepada pemilih.

    Baca juga: Penjabat Sekda Banjarbaru klarifikasi dugaan camat-lurah tidak netral di PSU

    “Tidak terdapat bukti maupun uraian dalam permohonan Pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pemilih pada PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang telah keliru memberikan suaranya dikarenakan kurangnya sosialisasi pemungutan suara oleh Termohon (KPU),” kata Arief.

    Sementara itu, mengenai dalil adanya perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara pilkada pada 27 November 2024 dan PSU pada 19 April 2025, MK mendapati persoalan kekeliruan penulisan DPT ternyata telah diselesaikan dan disepakati semua pihak.

    Lebih lanjut perihal dalil “duitokrasi” yang diartikan sebagai daulat uang pada memenangkan Lisa-Hartono, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa para pemohon tidak menguraikan secara terperinci mengenai pelanggaran politik uang dimaksud.

    Menurut hakim konstitusi, alat bukti yang diajukan para pemohon berupa buku, artikel, berita, hingga tangkapan layar komentar warga di media sosial tidak cukup meyakinkan pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarbaru 2024 diwarnai praktik politik uang yang secara signifikan dapat memengaruhi perolehan suara.

    Baca juga: Alasan Ketua DPD LPRI Kalsel jadi tersangka

    Mahkamah Konstitusi juga menilai alat bukti berupa surat pernyataan tidak cukup meyakinkan adanya praktik politik uang dengan melibatkan aparat RT/RW. Terlebih, dari sejumlah surat pernyataan yang diajukan, terdapat pernyataan yang didapatkan dari pihak lain alih-alih peristiwa yang disaksikan sendiri oleh pembuat pernyataan.

    Di samping itu, dalil ketidaknetralan aparatur negara yang dibuktikan dengan video yang bersumber dari media sosial tidak pula dapat dipastikan kebenarannya secara meyakinkan. “Bukti video tersebut maupun uraiannya dalam permohonan tidak dapat menerangkan secara jelas dan lengkap peristiwa hukum yang didalilkan oleh Pemohon,” tutur Enny.

    Adapun terkait dalil intimidasi, MK menilai pencabutan akreditasi kepada LPRI selaku lembaga pemantau pemilihan tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bentuk intimidasi. Sebab, hal itu merupakan proses hukum yang menjadi kewenangan Bawaslu dan KPU.

    Lantaran tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran dalil-dalil yang diajukan, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan syarat formal pengajuan permohonan sengketa pilkada. Namun, Syarifah dan Udiansyah dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

    “Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Enny.

    Baca juga: LPRI dianggap langgar kewenangan pemantau pemilu PSU Banjarbaru


    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tak dapat terima sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor : Taufik Ridwan
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    UU Polri digugat ke MK karena dianggap multitafsir

    UU Polri digugat ke MK karena dianggap multitafsir

    22 Mei 2025 18:53

    Pilkada Banjarbaru diulang lawan kotak kosong

    Pilkada Banjarbaru diulang lawan kotak kosong

    24 Februari 2025 15:52

    MK terima 115 gugatan Pilkada 2024, ini daftarnya

    MK terima 115 gugatan Pilkada 2024, ini daftarnya

    9 Desember 2024 06:00

    MK mulai rapat permusyawaratan hakim usai sidang PHPU Pilpres 2024

    MK mulai rapat permusyawaratan hakim usai sidang PHPU Pilpres 2024

    6 April 2024 12:28

    Ambang batas selisih suara tak terpenuhi pada gugatan PSU Pilgub Kalsel

    Ambang batas selisih suara tak terpenuhi pada gugatan PSU Pilgub Kalsel

    24 Juli 2021 07:24

    MK: Bukti pemohon Pilkada Malaka tidak menyakinkan

    MK: Bukti pemohon Pilkada Malaka tidak menyakinkan

    18 Maret 2021 18:26

    MK batalkan putusan KPU Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat

    MK batalkan putusan KPU Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat

    18 Maret 2021 18:25

    MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada Kamis

    MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada Kamis

    18 Maret 2021 09:19

    Terpopuler

    Rupiah Selasa pagi sentuh Rp17.064 per dolar AS

    Rupiah Selasa pagi sentuh Rp17.064 per dolar AS

    Kakorlantas salut Ojol di Kalsel sudah menyatu dengan Polri

    Kakorlantas salut Ojol di Kalsel sudah menyatu dengan Polri

    Iran siapkan jawaban rencana gencatan senjata AS

    Iran siapkan jawaban rencana gencatan senjata AS

    ASEAN Futsal 2026 - Semifinal esok, Indonesia vs Vietnam, Thailand vs Australia

    ASEAN Futsal 2026 - Semifinal esok, Indonesia vs Vietnam, Thailand vs Australia

    Polresta Banjarmasin gelar FGD antisipasi laga Barito lawan PSS Sleman

    Polresta Banjarmasin gelar FGD antisipasi laga Barito lawan PSS Sleman

    Top News

    • Pelabuhan Tanjung Perak wujudkan layanan maritim terbaik

      Pelabuhan Tanjung Perak wujudkan layanan maritim terbaik

      9 April 2026 13:44

    • Banjarmasin teken PKS olah sampah jadi energi dengan Banjar dan Batola

      Banjarmasin teken PKS olah sampah jadi energi dengan Banjar dan Batola

      9 April 2026 13:39

    • Harga minyak dunia turun drastis menyusul gencatan senjata

      Harga minyak dunia turun drastis menyusul gencatan senjata

      8 April 2026 16:59

    • Perang lawan Iran akan segera berakhir, kata Wapres AS

      Perang lawan Iran akan segera berakhir, kata Wapres AS

      8 April 2026 13:46

    • Polairud Banjarmasin bongkar jaringan narkoba senilai miliaran rupiah di kawasan pesisir

      Polairud Banjarmasin bongkar jaringan narkoba senilai miliaran rupiah di kawasan pesisir

      7 April 2026 14:44

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA