• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Senin, 16 Maret 2026
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Kelompok konservasi lepas 90 tukik untuk menjaga habitat penyu di Aceh

      Kelompok konservasi lepas 90 tukik untuk menjaga habitat penyu di Aceh

      Sabtu, 31 Januari 2026 21:13

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      Kamis, 15 Januari 2026 22:41

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

  • Nasional
    • Indo-Pasifik perkuat kerja sama keamanan energi

      Indo-Pasifik perkuat kerja sama keamanan energi

      Minggu, 15 Maret 2026 21:57

      Angin kencang menerjang, 15 penerbangan delay di Bandara Juanda

      Angin kencang menerjang, 15 penerbangan delay di Bandara Juanda

      Minggu, 15 Maret 2026 21:37

      Rudal Iran hantam diduga markas komandan AS dan Israel

      Rudal Iran hantam diduga markas komandan AS dan Israel

      Sabtu, 14 Maret 2026 12:54

      RI tak impor produk BBM dari Timur Tengah

      RI tak impor produk BBM dari Timur Tengah

      Jumat, 13 Maret 2026 23:00

      Prabowo dorong penghematan BBM dan WFH

      Prabowo dorong penghematan BBM dan WFH

      Jumat, 13 Maret 2026 22:06

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Swiss Open 2026 - Alwi raih runner-up, akui tampil antiklimaks

        Swiss Open 2026 - Alwi raih runner-up, akui tampil antiklimaks

        Senin, 16 Maret 2026 0:43

        Super League  - Borneo FC vs Persib seri 1-1

        Super League - Borneo FC vs Persib seri 1-1

        Senin, 16 Maret 2026 0:15

        Super League  -  Dewa United tahan imbang Persija 1-1

        Super League - Dewa United tahan imbang Persija 1-1

        Minggu, 15 Maret 2026 23:56

        Swiss Open 2026 - Alwi Farhan susul Putri KW ke final

        Swiss Open 2026 - Alwi Farhan susul Putri KW ke final

        Minggu, 15 Maret 2026 13:28

        IBL 2026 -  Bogor Hornbills gulung Rajawali Medan 104-71

        IBL 2026 - Bogor Hornbills gulung Rajawali Medan 104-71

        Minggu, 15 Maret 2026 1:09

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        Mahasiswa ULM borong empat medali kompetisi internasional di Malaysia

        Mahasiswa ULM borong empat medali kompetisi internasional di Malaysia

        Minggu, 15 Maret 2026 22:54

        ULM rancang alat pendeteksi banjir di Kelurahan Cempaka Banjarbaru

        ULM rancang alat pendeteksi banjir di Kelurahan Cempaka Banjarbaru

        Minggu, 15 Maret 2026 22:41

        ULM edukasi olahan pangan lokal atasi kekurangan berat badan balita

        ULM edukasi olahan pangan lokal atasi kekurangan berat badan balita

        Minggu, 15 Maret 2026 22:31

        ULM ajarkan warga Desa Danda Jaya olah limbah jeruk jadi minyak atsiri

        ULM ajarkan warga Desa Danda Jaya olah limbah jeruk jadi minyak atsiri

        Minggu, 15 Maret 2026 22:27

        Poliban giatkan program kewirausahaan di kalangan mahasiswa

        Poliban giatkan program kewirausahaan di kalangan mahasiswa

        Sabtu, 14 Maret 2026 15:41

        Poliban pantau perkembangan akademik mahasiswa penerima beasiswa KIP-K

        Poliban pantau perkembangan akademik mahasiswa penerima beasiswa KIP-K

        Kamis, 12 Maret 2026 0:03

        Poliban kolaborasi PT ABEB dan Pemuda Bakti Banua jaring talenta lokal untuk industri

        Poliban kolaborasi PT ABEB dan Pemuda Bakti Banua jaring talenta lokal untuk industri

        Rabu, 11 Maret 2026 23:43

        Laboratorium Poliban dekati pengakuan standar internasional

        Laboratorium Poliban dekati pengakuan standar internasional

        Senin, 9 Maret 2026 23:19

    • English News
      • Poverty rate downs by 3 percent in Tanah Bumbu

        Poverty rate downs by 3 percent in Tanah Bumbu

        Minggu, 15 Maret 2026 16:16

        Three villages in Tanah Bumbu receive Local Adipura awards

        Three villages in Tanah Bumbu receive Local Adipura awards

        Minggu, 15 Maret 2026 13:15

        Kotabaru Secretary ensures on-target development

        Kotabaru Secretary ensures on-target development

        Minggu, 15 Maret 2026 0:46

        Indonesia to tighten exports of coal, palm oil: Prabowo

        Indonesia to tighten exports of coal, palm oil: Prabowo

        Sabtu, 14 Maret 2026 21:56

        Kotabaru DWP distributes social assistance

        Kotabaru DWP distributes social assistance

        Sabtu, 14 Maret 2026 6:37

    • Infografik
    • Foto
      • Legislatif pererat kebersamaan anggota di momen Ramadhan

        Legislatif pererat kebersamaan anggota di momen Ramadhan

        Minggu, 15 Maret 2026 11:20

        Legislatif bahas pengelolaan sampah di Tanah Bumbu

        Legislatif bahas pengelolaan sampah di Tanah Bumbu

        Minggu, 15 Maret 2026 11:13

        PLN serahkan bantuan sembako EVP ke TPQ Darul Amanah

        PLN serahkan bantuan sembako EVP ke TPQ Darul Amanah

        Minggu, 15 Maret 2026 8:26

        Wali Kota Banjarbaru nyalakan listrik program LUTD PLN di rumah warga

        Wali Kota Banjarbaru nyalakan listrik program LUTD PLN di rumah warga

        Rabu, 11 Maret 2026 8:20

        GM PLN serahkan simbolis paket sembako murah

        GM PLN serahkan simbolis paket sembako murah

        Senin, 9 Maret 2026 7:54

    • Video
      • Ngabuburit sambil wisata susur menikmati eksotisme Sungai Martapura

        Ngabuburit sambil wisata susur menikmati eksotisme Sungai Martapura

        Minggu, 15 Maret 2026 22:19

        Sebanyak 200 orang nikmati layanan mudik gratis Pemkot Banjarmasin

        Sebanyak 200 orang nikmati layanan mudik gratis Pemkot Banjarmasin

        Minggu, 15 Maret 2026 16:14

        Pemprov Kalsel kerahkan 27 armada mini bus dalam program mudik gratis

        Pemprov Kalsel kerahkan 27 armada mini bus dalam program mudik gratis

        Sabtu, 14 Maret 2026 15:09

        PT POS Banjarmasin gunakan mekanisme anyar untuk penukaran uang baru

        PT POS Banjarmasin gunakan mekanisme anyar untuk penukaran uang baru

        Jumat, 13 Maret 2026 11:42

        Ramp check angkutan lebaran, BPTD Kalsel pastikan keselamatan pemudik

        Ramp check angkutan lebaran, BPTD Kalsel pastikan keselamatan pemudik

        Kamis, 12 Maret 2026 20:56

    Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK

    Senin, 26 Mei 2025 16:52 WIB

    Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Novotel Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin malam (21/4/2025). (ANTARA/Firman)

    pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

    Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang diajukan pemantau pilkada Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah.

    “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di MK RI, Jakarta, Senin.

    Baca juga: 33 hari sakit usai PSU Banjarbaru, Ketua KPPS mengaku tak diperhatikan KPU

    Perkara Nomor 318 diajukan LPRI yang dalam hal ini diwakili oleh Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalimantan Selatan, sementara Perkara Nomor 319 diajukan oleh Udiansyah yang merupakan pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

    Syarifah dan Udiansyah sama-sama mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam tahapan PSU pilkada Kota Banjarbaru. Tuduhan itu diarahkan kepada pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby dan Wartono.

    Menurut para pemohon, pelanggaran TSM dilakukan Lisa-Wartono dalam bentuk “duitokrasi”, politik uang di semua wilayah PSU, ketidaknetralan aparatur negara, intimidasi, hingga ketidakprofesionalan KPU karena disebut tidak ada sosialisasi ke pemilih dan terdapat perbedaan daftar pemilih tetap (DPT).

    Namun, berdasarkan hasil persidangan sejak Kamis (15/5), Mahkamah menyatakan seluruh dalil yang diajukan Syarifah dan Udiansyah tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

    Terkait dalil ketidakprofesionalan KPU, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bukti yang diajukan pemohon tidak cukup meyakinkan bahwa KPU tidak melakukan sosialisasi PSU dan tidak membagikan undangan mencoblos kepada pemilih.

    Baca juga: Penjabat Sekda Banjarbaru klarifikasi dugaan camat-lurah tidak netral di PSU

    “Tidak terdapat bukti maupun uraian dalam permohonan Pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pemilih pada PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang telah keliru memberikan suaranya dikarenakan kurangnya sosialisasi pemungutan suara oleh Termohon (KPU),” kata Arief.

    Sementara itu, mengenai dalil adanya perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara pilkada pada 27 November 2024 dan PSU pada 19 April 2025, MK mendapati persoalan kekeliruan penulisan DPT ternyata telah diselesaikan dan disepakati semua pihak.

    Lebih lanjut perihal dalil “duitokrasi” yang diartikan sebagai daulat uang pada memenangkan Lisa-Hartono, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa para pemohon tidak menguraikan secara terperinci mengenai pelanggaran politik uang dimaksud.

    Menurut hakim konstitusi, alat bukti yang diajukan para pemohon berupa buku, artikel, berita, hingga tangkapan layar komentar warga di media sosial tidak cukup meyakinkan pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarbaru 2024 diwarnai praktik politik uang yang secara signifikan dapat memengaruhi perolehan suara.

    Baca juga: Alasan Ketua DPD LPRI Kalsel jadi tersangka

    Mahkamah Konstitusi juga menilai alat bukti berupa surat pernyataan tidak cukup meyakinkan adanya praktik politik uang dengan melibatkan aparat RT/RW. Terlebih, dari sejumlah surat pernyataan yang diajukan, terdapat pernyataan yang didapatkan dari pihak lain alih-alih peristiwa yang disaksikan sendiri oleh pembuat pernyataan.

    Di samping itu, dalil ketidaknetralan aparatur negara yang dibuktikan dengan video yang bersumber dari media sosial tidak pula dapat dipastikan kebenarannya secara meyakinkan.

    “Bukti video tersebut maupun uraian dalam permohonan tidak dapat menerangkan secara jelas dan lengkap peristiwa hukum yang didalilkan oleh Pemohon,” tutur Enny.

    Adapun terkait dalil intimidasi, MK menilai pencabutan akreditasi kepada LPRI selaku lembaga pemantau pemilihan tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bentuk intimidasi. Sebab, hal itu merupakan proses hukum yang menjadi kewenangan Bawaslu dan KPU.

    Lantaran tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran dalil-dalil yang diajukan, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk menunda pemberlakuan syarat formal pengajuan permohonan sengketa pilkada. Namun, Syarifah dan Udiansyah dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

    “Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Enny.

    Baca juga: LPRI dianggap langgar kewenangan pemantau pemilu PSU Banjarbaru

    Perkara Nomor 318 diajukan LPRI yang dalam hal ini diwakili oleh Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalimantan Selatan, sementara Perkara Nomor 319 diajukan oleh Udiansyah yang merupakan pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

    Syarifah dan Udiansyah sama-sama mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam tahapan PSU pilkada Kota Banjarbaru. Tuduhan itu diarahkan kepada pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby dan Wartono.

    Menurut para pemohon, pelanggaran TSM dilakukan Lisa-Wartono dalam bentuk “duitokrasi”, politik uang di semua wilayah PSU, ketidaknetralan aparatur negara, intimidasi, hingga ketidakprofesionalan KPU karena disebut tidak ada sosialisasi ke pemilih dan terdapat perbedaan daftar pemilih tetap (DPT).

    Namun, berdasarkan hasil persidangan sejak Kamis (15/5), Mahkamah menyatakan seluruh dalil yang diajukan Syarifah dan Udiansyah tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

    Terkait dalil ketidakprofesionalan KPU, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bukti yang diajukan pemohon tidak cukup meyakinkan bahwa KPU tidak melakukan sosialisasi PSU dan tidak membagikan undangan mencoblos kepada pemilih.

    Baca juga: Penjabat Sekda Banjarbaru klarifikasi dugaan camat-lurah tidak netral di PSU

    “Tidak terdapat bukti maupun uraian dalam permohonan Pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pemilih pada PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang telah keliru memberikan suaranya dikarenakan kurangnya sosialisasi pemungutan suara oleh Termohon (KPU),” kata Arief.

    Sementara itu, mengenai dalil adanya perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara pilkada pada 27 November 2024 dan PSU pada 19 April 2025, MK mendapati persoalan kekeliruan penulisan DPT ternyata telah diselesaikan dan disepakati semua pihak.

    Lebih lanjut perihal dalil “duitokrasi” yang diartikan sebagai daulat uang pada memenangkan Lisa-Hartono, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa para pemohon tidak menguraikan secara terperinci mengenai pelanggaran politik uang dimaksud.

    Menurut hakim konstitusi, alat bukti yang diajukan para pemohon berupa buku, artikel, berita, hingga tangkapan layar komentar warga di media sosial tidak cukup meyakinkan pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarbaru 2024 diwarnai praktik politik uang yang secara signifikan dapat memengaruhi perolehan suara.

    Baca juga: Alasan Ketua DPD LPRI Kalsel jadi tersangka

    Mahkamah Konstitusi juga menilai alat bukti berupa surat pernyataan tidak cukup meyakinkan adanya praktik politik uang dengan melibatkan aparat RT/RW. Terlebih, dari sejumlah surat pernyataan yang diajukan, terdapat pernyataan yang didapatkan dari pihak lain alih-alih peristiwa yang disaksikan sendiri oleh pembuat pernyataan.

    Di samping itu, dalil ketidaknetralan aparatur negara yang dibuktikan dengan video yang bersumber dari media sosial tidak pula dapat dipastikan kebenarannya secara meyakinkan. “Bukti video tersebut maupun uraiannya dalam permohonan tidak dapat menerangkan secara jelas dan lengkap peristiwa hukum yang didalilkan oleh Pemohon,” tutur Enny.

    Adapun terkait dalil intimidasi, MK menilai pencabutan akreditasi kepada LPRI selaku lembaga pemantau pemilihan tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bentuk intimidasi. Sebab, hal itu merupakan proses hukum yang menjadi kewenangan Bawaslu dan KPU.

    Lantaran tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran dalil-dalil yang diajukan, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan syarat formal pengajuan permohonan sengketa pilkada. Namun, Syarifah dan Udiansyah dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

    “Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Enny.

    Baca juga: LPRI dianggap langgar kewenangan pemantau pemilu PSU Banjarbaru


    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tak dapat terima sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor : Taufik Ridwan
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    UU Polri digugat ke MK karena dianggap multitafsir

    UU Polri digugat ke MK karena dianggap multitafsir

    22 Mei 2025 18:53

    Pilkada Banjarbaru diulang lawan kotak kosong

    Pilkada Banjarbaru diulang lawan kotak kosong

    24 Februari 2025 15:52

    MK terima 115 gugatan Pilkada 2024, ini daftarnya

    MK terima 115 gugatan Pilkada 2024, ini daftarnya

    9 Desember 2024 06:00

    MK mulai rapat permusyawaratan hakim usai sidang PHPU Pilpres 2024

    MK mulai rapat permusyawaratan hakim usai sidang PHPU Pilpres 2024

    6 April 2024 12:28

    Ambang batas selisih suara tak terpenuhi pada gugatan PSU Pilgub Kalsel

    Ambang batas selisih suara tak terpenuhi pada gugatan PSU Pilgub Kalsel

    24 Juli 2021 07:24

    MK: Bukti pemohon Pilkada Malaka tidak menyakinkan

    MK: Bukti pemohon Pilkada Malaka tidak menyakinkan

    18 Maret 2021 18:26

    MK batalkan putusan KPU Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat

    MK batalkan putusan KPU Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat

    18 Maret 2021 18:25

    MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada Kamis

    MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada Kamis

    18 Maret 2021 09:19

    Terpopuler

    THR bagi PPPK paruh waktu dan PJLP di Balangan segera cair

    THR bagi PPPK paruh waktu dan PJLP di Balangan segera cair

    Polisi tangkap dua pelaku pembunuhan pria di Sungai Veteran Banjarmasin

    Polisi tangkap dua pelaku pembunuhan pria di Sungai Veteran Banjarmasin

    Kapolda harapkan Mako Polsek Sungai Raya refresentatif tingkatkan kinerja personil

    Kapolda harapkan Mako Polsek Sungai Raya refresentatif tingkatkan kinerja personil

    Polda Kalsel gratiskan ribuan paket sembako dan ikan segar di Gerakan Pangan Murah Ramadhan

    Polda Kalsel gratiskan ribuan paket sembako dan ikan segar di Gerakan Pangan Murah Ramadhan

    Ketua Komisi II DPR RI serahkan program LSDP senilai Rp150 miliar untuk Banjarmasin

    Ketua Komisi II DPR RI serahkan program LSDP senilai Rp150 miliar untuk Banjarmasin

    Top News

    • Prabowo dorong penghematan BBM dan WFH

      Prabowo dorong penghematan BBM dan WFH

      13 Maret 2026 22:06

    • Polda Kalsel siagakan personel di 3.740 titik pengamanan Lebaran

      Polda Kalsel siagakan personel di 3.740 titik pengamanan Lebaran

      12 Maret 2026 22:35

    • Prabowo : RI harus siap hadapi terkait Timteng

      Prabowo : RI harus siap hadapi terkait Timteng

      4 Maret 2026 08:57

    • Indonesia mediator Iran-AS-Israel

      Indonesia mediator Iran-AS-Israel

      4 Maret 2026 08:43

    • Dubes RI imbau WNI berlindung

      Dubes RI imbau WNI berlindung

      2 Maret 2026 14:13

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com