• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Sabtu, 19 Juli 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Sabtu, 12 Juli 2025 9:38

      Kalsel bentuk UPTD kelola 179 ribu hektare kawasan konservasi laut

      Kalsel bentuk UPTD kelola 179 ribu hektare kawasan konservasi laut

      Senin, 30 Juni 2025 19:37

      Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Jumat, 13 Juni 2025 22:01

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Rabu, 11 Juni 2025 22:58

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Rabu, 28 Mei 2025 22:28

  • Nasional
    • Emas Antam hari ini Rp1,927 juta/gram,naik Rp10.000

      Emas Antam hari ini Rp1,927 juta/gram,naik Rp10.000

      Sabtu, 19 Juli 2025 13:20

      Rupiah menguat hari ini Rp16.307 per dolar AS

      Rupiah menguat hari ini Rp16.307 per dolar AS

      Sabtu, 19 Juli 2025 0:02

      Gempa di Balikpapan, BMKG sebut pemicunya sesar aktif

      Gempa di Balikpapan, BMKG sebut pemicunya sesar aktif

      Jumat, 18 Juli 2025 23:07

      Polda Jabar benarkan satu anggota tewas pada pernikahan anak Dedi Mulyadi

      Polda Jabar benarkan satu anggota tewas pada pernikahan anak Dedi Mulyadi

      Jumat, 18 Juli 2025 19:03

      Keluarga korban tewas pernikahan anak Dedi Mulyadi dijanjikan santunan

      Keluarga korban tewas pernikahan anak Dedi Mulyadi dijanjikan santunan

      Jumat, 18 Juli 2025 18:48

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • ASEAN U23 - Indonesia puncaki Grup A usai kalahkan Filipina 1-0

        ASEAN U23 - Indonesia puncaki Grup A usai kalahkan Filipina 1-0

        Jumat, 18 Juli 2025 23:37

        ASEAN U-23 - Malaysia hajar Brunei 7-1

        ASEAN U-23 - Malaysia hajar Brunei 7-1

        Jumat, 18 Juli 2025 23:24

        Japan Open 2025 - Fajar/Fikri tersingkir di perempat final, susul tunggal putri

        Japan Open 2025 - Fajar/Fikri tersingkir di perempat final, susul tunggal putri

        Jumat, 18 Juli 2025 22:29

        ASEAN U-23 - Indonesia vs Filipina unggul 1-0 di babak pertama karena gol bunuh diri

        ASEAN U-23 - Indonesia vs Filipina unggul 1-0 di babak pertama karena gol bunuh diri

        Jumat, 18 Juli 2025 21:52

        Wushu Kalsel diingatkan gelar tanding rutin guna cetak atlet

        Wushu Kalsel diingatkan gelar tanding rutin guna cetak atlet

        Jumat, 18 Juli 2025 18:01

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        2.256 calon mahasiswa lulus jalur seleksi mandiri ULM

        2.256 calon mahasiswa lulus jalur seleksi mandiri ULM

        Selasa, 15 Juli 2025 16:00

        ULM bantu modal usaha 25 kelompok mahasiswa lolos PMW

        ULM bantu modal usaha 25 kelompok mahasiswa lolos PMW

        Selasa, 15 Juli 2025 13:57

        ULM berakreditasi Unggul untuk seluruh prodi pencetak guru

        ULM berakreditasi Unggul untuk seluruh prodi pencetak guru

        Sabtu, 12 Juli 2025 20:09

        Belasan penghafal Al Quran ikuti seleksi jalur mandiri ULM

        Belasan penghafal Al Quran ikuti seleksi jalur mandiri ULM

        Sabtu, 5 Juli 2025 20:44

        Poliban pasang alat cerdas deteksi dini Karhutla di Tanah Bumbu

        Poliban pasang alat cerdas deteksi dini Karhutla di Tanah Bumbu

        Rabu, 16 Juli 2025 23:07

        Depisa Poliban diciptakan jadi alat cerdas deteksi dini karhutla

        Depisa Poliban diciptakan jadi alat cerdas deteksi dini karhutla

        Selasa, 15 Juli 2025 20:56

        Direktur Poliban apresiasi dukungan pemerintah tingkatkan tukin dosen

        Direktur Poliban apresiasi dukungan pemerintah tingkatkan tukin dosen

        Senin, 14 Juli 2025 11:44

        Poliban-Polatta jajaki kerja sama strategis

        Poliban-Polatta jajaki kerja sama strategis

        Minggu, 29 Juni 2025 23:43

    • English News
      • Kotabaru govt attend coordination meeting with Transportation Ministry

        Kotabaru govt attend coordination meeting with Transportation Ministry

        Sabtu, 19 Juli 2025 1:55

        Two new fanged frog species found in Meratus Mountains

        Two new fanged frog species found in Meratus Mountains

        Sabtu, 19 Juli 2025 0:48

        South Kalimantan, Transportation Ministry discuss Syamsudin Noor, Kotabaru airport runway extension

        South Kalimantan, Transportation Ministry discuss Syamsudin Noor, Kotabaru airport runway extension

        Jumat, 18 Juli 2025 1:04

        Poliban installs forest and land fire early detection device in Tanah Bumbu

        Poliban installs forest and land fire early detection device in Tanah Bumbu

        Kamis, 17 Juli 2025 16:32

        Annual demand for shallots reaches 974.8 tons: Tanah Laut Distanhorbun

        Annual demand for shallots reaches 974.8 tons: Tanah Laut Distanhorbun

        Rabu, 16 Juli 2025 14:29

    • Infografik
    • Foto
      • Nasib proyek Jembatan Batulicin-Pulau Laut Kotabaru sepanjang 6,5 km

        Nasib proyek Jembatan Batulicin-Pulau Laut Kotabaru sepanjang 6,5 km

        Selasa, 15 Juli 2025 16:41

        Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

        Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

        Sabtu, 12 Juli 2025 9:38

        DPRD-Pemkot Banjarbaru sepakati Perda APBD Perubahan 2025

        DPRD-Pemkot Banjarbaru sepakati Perda APBD Perubahan 2025

        Rabu, 9 Juli 2025 19:57

        Jamaah kloter terakhir 13 Debarkasi Banjarmasin tiba di tanah air

        Jamaah kloter terakhir 13 Debarkasi Banjarmasin tiba di tanah air

        Selasa, 8 Juli 2025 22:27

        Jamaah haji Kloter 12 asal HST dan HSS tiba di tanah air

        Jamaah haji Kloter 12 asal HST dan HSS tiba di tanah air

        Minggu, 6 Juli 2025 22:04

    • Video
      • Kalsel kejar target  cetak sawah  30 ribu hektare

        Kalsel kejar target cetak sawah 30 ribu hektare

        Jumat, 18 Juli 2025 7:50

        Polda Kalsel miliki gedung SPPG untuk layani 3000 siswa program MBG

        Polda Kalsel miliki gedung SPPG untuk layani 3000 siswa program MBG

        Kamis, 17 Juli 2025 18:54

        Kalsel buka 1.969 lowongan kerja pada Job Fair Nasker Fest 2025

        Kalsel buka 1.969 lowongan kerja pada Job Fair Nasker Fest 2025

        Selasa, 15 Juli 2025 23:09

        DKP3 Banjarmasin bantu pembudidaya ikan tingkatkan produktivitas

        DKP3 Banjarmasin bantu pembudidaya ikan tingkatkan produktivitas

        Senin, 14 Juli 2025 19:02

        Wali Kota Banjarmasin instruksikan RSUD tingkatkan kualitas layanan

        Wali Kota Banjarmasin instruksikan RSUD tingkatkan kualitas layanan

        Kamis, 10 Juli 2025 19:38

    Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK

    Senin, 26 Mei 2025 16:52 WIB

    Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Novotel Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin malam (21/4/2025). (ANTARA/Firman)

    pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

    Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang diajukan pemantau pilkada Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah.

    “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di MK RI, Jakarta, Senin.

    Baca juga: 33 hari sakit usai PSU Banjarbaru, Ketua KPPS mengaku tak diperhatikan KPU

    Perkara Nomor 318 diajukan LPRI yang dalam hal ini diwakili oleh Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalimantan Selatan, sementara Perkara Nomor 319 diajukan oleh Udiansyah yang merupakan pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

    Syarifah dan Udiansyah sama-sama mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam tahapan PSU pilkada Kota Banjarbaru. Tuduhan itu diarahkan kepada pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby dan Wartono.

    Menurut para pemohon, pelanggaran TSM dilakukan Lisa-Wartono dalam bentuk “duitokrasi”, politik uang di semua wilayah PSU, ketidaknetralan aparatur negara, intimidasi, hingga ketidakprofesionalan KPU karena disebut tidak ada sosialisasi ke pemilih dan terdapat perbedaan daftar pemilih tetap (DPT).

    Namun, berdasarkan hasil persidangan sejak Kamis (15/5), Mahkamah menyatakan seluruh dalil yang diajukan Syarifah dan Udiansyah tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

    Terkait dalil ketidakprofesionalan KPU, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bukti yang diajukan pemohon tidak cukup meyakinkan bahwa KPU tidak melakukan sosialisasi PSU dan tidak membagikan undangan mencoblos kepada pemilih.

    Baca juga: Penjabat Sekda Banjarbaru klarifikasi dugaan camat-lurah tidak netral di PSU

    “Tidak terdapat bukti maupun uraian dalam permohonan Pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pemilih pada PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang telah keliru memberikan suaranya dikarenakan kurangnya sosialisasi pemungutan suara oleh Termohon (KPU),” kata Arief.

    Sementara itu, mengenai dalil adanya perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara pilkada pada 27 November 2024 dan PSU pada 19 April 2025, MK mendapati persoalan kekeliruan penulisan DPT ternyata telah diselesaikan dan disepakati semua pihak.

    Lebih lanjut perihal dalil “duitokrasi” yang diartikan sebagai daulat uang pada memenangkan Lisa-Hartono, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa para pemohon tidak menguraikan secara terperinci mengenai pelanggaran politik uang dimaksud.

    Menurut hakim konstitusi, alat bukti yang diajukan para pemohon berupa buku, artikel, berita, hingga tangkapan layar komentar warga di media sosial tidak cukup meyakinkan pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarbaru 2024 diwarnai praktik politik uang yang secara signifikan dapat memengaruhi perolehan suara.

    Baca juga: Alasan Ketua DPD LPRI Kalsel jadi tersangka

    Mahkamah Konstitusi juga menilai alat bukti berupa surat pernyataan tidak cukup meyakinkan adanya praktik politik uang dengan melibatkan aparat RT/RW. Terlebih, dari sejumlah surat pernyataan yang diajukan, terdapat pernyataan yang didapatkan dari pihak lain alih-alih peristiwa yang disaksikan sendiri oleh pembuat pernyataan.

    Di samping itu, dalil ketidaknetralan aparatur negara yang dibuktikan dengan video yang bersumber dari media sosial tidak pula dapat dipastikan kebenarannya secara meyakinkan.

    “Bukti video tersebut maupun uraian dalam permohonan tidak dapat menerangkan secara jelas dan lengkap peristiwa hukum yang didalilkan oleh Pemohon,” tutur Enny.

    Adapun terkait dalil intimidasi, MK menilai pencabutan akreditasi kepada LPRI selaku lembaga pemantau pemilihan tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bentuk intimidasi. Sebab, hal itu merupakan proses hukum yang menjadi kewenangan Bawaslu dan KPU.

    Lantaran tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran dalil-dalil yang diajukan, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk menunda pemberlakuan syarat formal pengajuan permohonan sengketa pilkada. Namun, Syarifah dan Udiansyah dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

    “Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Enny.

    Baca juga: LPRI dianggap langgar kewenangan pemantau pemilu PSU Banjarbaru

    Perkara Nomor 318 diajukan LPRI yang dalam hal ini diwakili oleh Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalimantan Selatan, sementara Perkara Nomor 319 diajukan oleh Udiansyah yang merupakan pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

    Syarifah dan Udiansyah sama-sama mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam tahapan PSU pilkada Kota Banjarbaru. Tuduhan itu diarahkan kepada pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby dan Wartono.

    Menurut para pemohon, pelanggaran TSM dilakukan Lisa-Wartono dalam bentuk “duitokrasi”, politik uang di semua wilayah PSU, ketidaknetralan aparatur negara, intimidasi, hingga ketidakprofesionalan KPU karena disebut tidak ada sosialisasi ke pemilih dan terdapat perbedaan daftar pemilih tetap (DPT).

    Namun, berdasarkan hasil persidangan sejak Kamis (15/5), Mahkamah menyatakan seluruh dalil yang diajukan Syarifah dan Udiansyah tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

    Terkait dalil ketidakprofesionalan KPU, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bukti yang diajukan pemohon tidak cukup meyakinkan bahwa KPU tidak melakukan sosialisasi PSU dan tidak membagikan undangan mencoblos kepada pemilih.

    Baca juga: Penjabat Sekda Banjarbaru klarifikasi dugaan camat-lurah tidak netral di PSU

    “Tidak terdapat bukti maupun uraian dalam permohonan Pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pemilih pada PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang telah keliru memberikan suaranya dikarenakan kurangnya sosialisasi pemungutan suara oleh Termohon (KPU),” kata Arief.

    Sementara itu, mengenai dalil adanya perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara pilkada pada 27 November 2024 dan PSU pada 19 April 2025, MK mendapati persoalan kekeliruan penulisan DPT ternyata telah diselesaikan dan disepakati semua pihak.

    Lebih lanjut perihal dalil “duitokrasi” yang diartikan sebagai daulat uang pada memenangkan Lisa-Hartono, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa para pemohon tidak menguraikan secara terperinci mengenai pelanggaran politik uang dimaksud.

    Menurut hakim konstitusi, alat bukti yang diajukan para pemohon berupa buku, artikel, berita, hingga tangkapan layar komentar warga di media sosial tidak cukup meyakinkan pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarbaru 2024 diwarnai praktik politik uang yang secara signifikan dapat memengaruhi perolehan suara.

    Baca juga: Alasan Ketua DPD LPRI Kalsel jadi tersangka

    Mahkamah Konstitusi juga menilai alat bukti berupa surat pernyataan tidak cukup meyakinkan adanya praktik politik uang dengan melibatkan aparat RT/RW. Terlebih, dari sejumlah surat pernyataan yang diajukan, terdapat pernyataan yang didapatkan dari pihak lain alih-alih peristiwa yang disaksikan sendiri oleh pembuat pernyataan.

    Di samping itu, dalil ketidaknetralan aparatur negara yang dibuktikan dengan video yang bersumber dari media sosial tidak pula dapat dipastikan kebenarannya secara meyakinkan. “Bukti video tersebut maupun uraiannya dalam permohonan tidak dapat menerangkan secara jelas dan lengkap peristiwa hukum yang didalilkan oleh Pemohon,” tutur Enny.

    Adapun terkait dalil intimidasi, MK menilai pencabutan akreditasi kepada LPRI selaku lembaga pemantau pemilihan tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bentuk intimidasi. Sebab, hal itu merupakan proses hukum yang menjadi kewenangan Bawaslu dan KPU.

    Lantaran tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran dalil-dalil yang diajukan, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan syarat formal pengajuan permohonan sengketa pilkada. Namun, Syarifah dan Udiansyah dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

    “Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Enny.

    Baca juga: LPRI dianggap langgar kewenangan pemantau pemilu PSU Banjarbaru


    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tak dapat terima sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor : Taufik Ridwan
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    UU Polri digugat ke MK karena dianggap multitafsir

    UU Polri digugat ke MK karena dianggap multitafsir

    22 Mei 2025 18:53

    Pilkada Banjarbaru diulang lawan kotak kosong

    Pilkada Banjarbaru diulang lawan kotak kosong

    24 Februari 2025 15:52

    MK terima 115 gugatan Pilkada 2024, ini daftarnya

    MK terima 115 gugatan Pilkada 2024, ini daftarnya

    9 Desember 2024 06:00

    MK mulai rapat permusyawaratan hakim usai sidang PHPU Pilpres 2024

    MK mulai rapat permusyawaratan hakim usai sidang PHPU Pilpres 2024

    6 April 2024 12:28

    Ambang batas selisih suara tak terpenuhi pada gugatan PSU Pilgub Kalsel

    Ambang batas selisih suara tak terpenuhi pada gugatan PSU Pilgub Kalsel

    24 Juli 2021 07:24

    MK: Bukti pemohon Pilkada Malaka tidak menyakinkan

    MK: Bukti pemohon Pilkada Malaka tidak menyakinkan

    18 Maret 2021 18:26

    MK batalkan putusan KPU Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat

    MK batalkan putusan KPU Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat

    18 Maret 2021 18:25

    MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada Kamis

    MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada Kamis

    18 Maret 2021 09:19

    Terpopuler

    Emas Antam turun lagi hari ini Rp1.908.000 per gram

    Emas Antam turun lagi hari ini Rp1.908.000 per gram

    Selebgram Lisa Mariana akui jadi pemeran video syur

    Selebgram Lisa Mariana akui jadi pemeran video syur

    Rupiah hari ini merosot jadi Rp16.270 per dolar AS

    Rupiah hari ini merosot jadi Rp16.270 per dolar AS

    Harga batubara acuan Juli naik 8,74 dolar AS per ton

    Harga batubara acuan Juli naik 8,74 dolar AS per ton

    Gubernur Muhidin lantik Empat Dewan Komisaris Bank Kalsel periode 2025-2030

    Gubernur Muhidin lantik Empat Dewan Komisaris Bank Kalsel periode 2025-2030

    Top News

    • Polda Jabar benarkan satu anggota tewas pada pernikahan anak Dedi Mulyadi

      Polda Jabar benarkan satu anggota tewas pada pernikahan anak Dedi Mulyadi

      19 jam lalu

    • Keluarga korban tewas pernikahan anak Dedi Mulyadi dijanjikan santunan

      Keluarga korban tewas pernikahan anak Dedi Mulyadi dijanjikan santunan

      19 jam lalu

    • Polisi dan dua warga tewas saat pesta pernikahan anak Dedi Mulyadi

      Polisi dan dua warga tewas saat pesta pernikahan anak Dedi Mulyadi

      20 jam lalu

    • Dua spesies langka katak bertaring ditemukan di Pegunungan Meratus

      Dua spesies langka katak bertaring ditemukan di Pegunungan Meratus

      18 Juli 2025 13:18

    • Polda Kalsel selidiki kapal DLU tabrak tali tongkang batu bara di perairan Barito

      Polda Kalsel selidiki kapal DLU tabrak tali tongkang batu bara di perairan Barito

      17 Juli 2025 13:31

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA