Tanjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan melakukan eksekusi terhadap Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong Mastur Kurniawan karena tidak sanggup bayar denda sebesar Rp1 miliar terkait perkara limbah B3 tanpa pengelolaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong Muhammad Fadhil mengatakan Mastur ditangkap pada Selasa (24/9) pukul 14.00 WITA dan langsung dikirim ke Lapas Kelas IIB Tanjung.
Baca juga: PLN-DLH Banjarbaru perkuat kesiapsiagaan penanganan limbah berbahaya
"Penahanan selama satu bulan karena yang bersangkutan tidak sanggup bayar denda Rp1 miliar dari perkara limbah B3 di RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong, " jelas Fadhil di Tabalong, Rabu.
Dalam perkara pencemaran lingkungan ini Mastur divonis satu tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Tanjung pada 2 April 2024.
Untuk hukuman pidananya berupa percobaan satu tahun namun tidak ditahan dan Mastur masih aktif sebagai Direktur rumah sakit hingga akhirnya dieksekusi karena tidak sanggup membayar denda Rp1 miliar.
Fadhil menambahkan untuk hukuman pidana percobaan bagi Mastur berlaku hingga 19 April 2025.
Sebelumnya sebagai ASN Mastur Kurniawan juga mendapat sanksi penurunan pangkat selama 1 tahun oleh tim penjatuhan sanksi disiplin.
Baca juga: Israel buang limbah ke aliran air yang digunakan warga Palestina
Kejari eksekusi Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong
Rabu, 25 September 2024 10:00 WIB