Sofian melalui keterangan tertulis di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu, mengatakan sejumlah hal yang tidak sinkron tersebut, antara lain ultimum remedium, pedoman pemidanaan, serta sinkronisasi pelaksanaan pidana dan tindakan, serta tidak padu penyidikan dengan penuntutan.
Baca juga: Pakar kritik KUHAP batasi interaksi jaksa dan penyidik
“Karena itu RKUHAP 2025 dianggap tidak mampu menjamin keadilan dan hak asasi manusia dalam setiap proses hukum,” ujar Sofian.
Sofian menyoroti RKUHAP 2025 disebutkan menganut integrated criminal justice system, namun kenyataannya hubungan institusi penegak hukum masih berjalan masing-masing.
Sofian menganggap dominasi Polri sebagai penyidik utama menimbulkan ketimpangan dengan PPNS dan penyidik lain yang mengganggu prinsip sistem peradilan pidana terpadu.
Padahal, dikatakan Sofian, regulasi yang mengatur kewenangan penyidik, seperti Pasal 7 ayat (1) dan ayat (5) memberikan keleluasaan yang sangat besar untuk melakukan penghentian penyidikan, bahkan tanpa pelibatan jaksa.
“Ini menandakan penuntutan belum dipahami sebagai lanjutan dari proses penyidikan yang terkoordinasi secara substansial dan bukan sekadar administratif,” tutur Sofian.
Sofian mengingatkan beberapa ketentuan RKUHAP 2025 juga memungkinkan penyidik Polri menghentikan penyidikan tanpa melibatkan jaksa, serta memberi ruang dominasi dalam mekanisme pemberian izin upaya paksa oleh penyidik non-Polri.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson mengungkapkan RKUHAP 2025 belum mengakomodir penyelesaian perkara di luar pengadilan secara utuh dan setara dengan perkembangan KUHP.
Baca juga: ULM Banjarmasin bahas RKUHAP dalam seminar nasional
Pewarta: SukarliEditor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026