Tanjung (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti kinerja sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan terkait temuan audit BPK mulai dari pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan hingga volume pekerjaan yang kurang.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maruli Tua Manurung selaku Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan menyebutkan ada kekurangan volume atas pelaksanaan tiga pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di tiga SKPD.
"Hasil pemeriksaan BPK pada Dinas Perkim dan Dinas PUPR Tabalong
terdapat kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pada 34 paket pekerjaan jalan, jaringan dan irigasi senilai Rp2,6 miliar," jelas Maruli di Tabalong Selasa.
Maruli menyebutkan hasil audit BPK tahun 2023 juga menemukan pembayaran honorarium narasumber, panitia dan tim pelaksana kegiatan pada enam SKPD tidak sesuai ketentuan.
Di hadapan para pejabat lingkup Pemkab Tabalong Maruli juga menyoroti soal belum adanya
kebijakan akuntansi terkait properti investasi dan kegiatan inventarisasi serta menyajikannya dalam neraca per 31 Desember 2023.
Termasuk mempertanyakan soal tidak dipungutnya retribusi atas penggunaan toko dan lahan di Terminal Kelua tahun anggaran 2023 senilai Rp442 juta.
"Ada apa sampai tidak dipungut atau ada oknum ," ungkap Maruli.
Karena itu Maruli mengingatkan para pejabat untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dengan bertindak tegas dan harus sering-sering konsultasi dengan inspektorat agar pekerjaan bisa sesuai aturan.
Rapat koordinasi pemberantasan korupsi ini dihadiri Penjabat Bupati Tabalong Hamida Munawarah dihadiri para pejabat eselon II dan perwakilan organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Tabalong.
"Kita perlu menyadari pencegahan tindak pidana korupsi memerlukan sinergi yang kuat karena bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab beberapa pihak, tetapi juga menjadi kewajiban bersama," jelas Hamida.
Selian itu dibutuhkan integritas dari kita semua yang akan menjadi kekuatan dalam melawan tindakan korupsi.