Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Terdakwa anak berinisial EP (14) yang mencuri uang ibu kandungnya sendiri akhirnya divonis hukuman percobaan oleh Majelis Hakim dalam sidang anak Kamis (19/3) siang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Saya senang dan bersyukur akhirnya keponakan saya mendapat hukuman percobaan dari Majelis Hakim," ucap Purwanti tante dari terdakwa di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan setelah sidang ini keponakannya yang telah di meja hijaukan oleh ibu kandungnya sendiri karena mencuri uangnya senilai Rp450 ribu itu akan tinggal bersama dirinya untuk melanjutkan sekolah yang sempat terputus karena kasus tersebut.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Yulia Qamarianti SH di Banjarmasin mengatakan dirinya menghargai keputusan hakim yang telah memvonis hukuman percobaan selama enam bulan penjara, satu tahun masa percobaan terjadap kleinnya.
Hakim sudah menjatuhkan vonis dan itu melalui berbagai pertimbangan, penilaian hingga berakhir putusan sehingga dirinya menghargai vonis yang dijatuhkan kepada kleinnya itu.
"Kalau kita bicara putusan yang diberikan adil atau tidak pasti susah dan hakim sudah mempertimbangan segala vonis yang akan diucapkan," tutur wanita yang berasal dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Wanita dan Keluarga (LKBH-WK).
Bukan itu saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin Pratomo di Banjarmasin usai sidang perkara anak itu mengatakan hasil vonis yang diucapkan Hakim Bonny SH yang memimpin sidang anak itu pihak Jaksa memutuskan untuk pikir-pikir terhadap putusan vonis tersebut.
"Kami pikir-pikir dan semua hasil sidang ini akan disampaikan kepimpinan dan diterima atau tidak semua tergantung pimpinan," ucapnya sambil berlalu.
Sebagaimana diketahui perkara anak ini sampai masuk ke persidangan karena ibu kandung dari terdakwa EP melaporkan perbuatan anaknya karena telah mencuri uangnya senilai Rp450 ribu dan perbuatan itu sudah kesekian kalinya namun sebenarnya ibu kandung terdakwa hanya untuk memberikan efek jera terhadap EP.
Anak Curi Uang Ibu Kandung Divonis Percobaan
Kamis, 19 Maret 2015 18:14 WIB