"Saat ini sedang dibahas penyusun aturan tersebut di DPRD Kota Banjarmasin," ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin Feri Hidayat di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Anggota DPRD HST divonis setahun terkait korupsi dana kader sosial
Feri menyatakan pembahasan tersebut sebagai bagian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak sudah sekali dilaksanakan bersama pihak pemerintah kota.
Menurut Feri yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin untuk pembahasan Raperda tersebut, menyampaikan DPRD dan Pemkot Banjarmasin sepakat agar produk hukum ini harus menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebab, ungkap dia, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota ini terus naik, seperti data 2023 sebanyak 132 kasus dan 2024 (180 kasus).
"Data sementara dari Pemkot untuk 2025 ini dari Januari hingga Maret sudah sebanyak 51 kasus, ini harus ditekan agar tidak naik lagi," ujar Feri.
Baca juga: Banjarmasin revisi Perda untuk tingkatkan status utama kota layak anak
Di sisi lain, ungkap dia, pengungkapan yang lebih banyak kasus ini karena korban dan masyarakat mulai berani melapor, hingga bisa sigap atau cepat ditangani.
"Nah, kita kuatkan penanganan pada pembuatan aturan baru ini nantinya," ungkap Feri.
Disampaikan dia juga, dibuatnya aturan ini untuk mendukung Kota Banjarmasin meraih predikat sebagai kota layak anak kategori utama.
Dijelaskan dia, dalam aturan ini nantinya diberikan akses layanan gratis terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, jika ingin membutuhkan pendampingan dan atau konsultasi.
Feri menginginkan, Perda ini nantinya bisa menjadi bahan edukasi dan sosialisasi mengenai perlindungan perempuan dan anak.
“Semoga Perda ini nantinya memberikan dampak nyata meningkatkan perlindungan, serta memastikan keadilan ditegakkan secara optimal bagi perempuan dan anak," tutur Feri.
Baca juga: DPRD Banjarmasin ingatkan penahanan ijazah tak terulang