Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Kementerian Dalam Negeri akhirnya menetapkan Pulau Lerek-Lerekkan (Pulau Lari-Larian) di Selat Sebuku, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang selama ini menjadi "rebutan" dengan Sulawesi Barat masuk wilayah Kalimantan Selatan.
Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Sugiono Yajie di Banjarmasin, Senin, mengatakan, surat ketetapan dari Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan bahwa Pulau Lerek-Lerekkan adalah masuk wilayah Kalimantan Selatan sudah ada di tangan Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin.
"Berdasarkan Permendagri nomer 53 tahun 2014 tentang sengketa pulau Lerek-Lerekkan, ditetapkan bahwa pulau kaya sumber daya alam tersebut masuk wilayah Kalsel," katanya.
Permendagri nomer 53 tersebut, sekaligus menganulir Permendagri nomer 43 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa Pulau Lerek-Lerekkan masuk Sulawesi Barat.
Kendati telah ditetapkan wilayah yang selama ini menjadi sengketa dua provinsi tersebut masuk Kalsel, namun berdasarkan Permendagri tersebut, pulau itu tetap bernama Lerek-Lerekkan.
Kenapa Lerek-Lerekkan, tambah dia, karena Permendagri nomer 53 tahun 2014 tersebut, menganulir Permendagri nomer 43 tahun 2011, yang berisi ketetapan tentang pulau Lerek-Lerekkan.
Nama Lerek-Lerekkan, merupakan nama sebutan yang diberikan dari Sulawesi Barat, sedangkan Kalsel menyebutnya Pulau Lari-Larian.
"Karena di Permendagri sebelumnya disebut Lerek-Lerekkan, akhirnya di Permendagri baru juga disebut dengan nama yang sama, tetapi itu tidak menjadi soal," katanya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Asisten Pemerintahan Pemprov Kalsel, Suhardjo, yang memastikan bahwa saat ini Permendagri yang menetapkan Pulau Lerek-Lerekkan atau Lari-Larian adalah masuk wilayah Kalsel, sudah di tangan Gubernur.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, tambah dia, pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah, agar sumber daya alam berupa gas yang ada di pulau tersebut, bisa segera digarap untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Arifin mengatakan, eksploitasi gas lepas pantai di Pulau Lari-larian Selat Sebuku sebanyak lima ribu barel per hari (bph) akan dimulai pada awal 2010.
Perusahaan PT Pearl Oil LTD memberikan informasi bahwa gas lepas pantai di Pulau Sebuku siap dieksploitasi.
"Dulu saya merasa iri dengan Kalimantan Timur yang kaya akan sumber daya alam bukan hanya batu bara tetapi juga gas, ternyata kini Kalsel juga punya," kata dia.
Agar warga Kalsel bisa ikut menikmati kekayaan alam tersebut, gubernur akan menawarkan keikutsertaan daerah dalam kepemilikan saham eksploitasi gas minimal 10 persen.
Sayangnya rencana tersebut terkendala dengan adanya sengketa saling klaim pulau tersebut, antara Kalsel dengan Sulawesi Barat.