Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD menyerukan kepada eksekutif, dan semua elemen masyarakat di Kabupaten Kotabaru, serta Pemprov Kalimantan Selatan, untuk bersama-sama menyatukan tekad melakukan aksi berjuang menuntut bagi hasil dari dieksploitasi minyak dan gas Blok Sebuku, Kotabaru.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, HM Alamsyah, disela-sela kunjungan kerja di DPRD Provinsi Kalsel, Jumat mengatakan, jika masing-masing pihak perjuang sendiri-sendiri maka tidak mempunyai kekuatan, tetapi apabila perjuangan untuk mendapatkan hak bagi hasil dari beroperasinya migas di blok sebuku dilakukan dengan cara bersatu padu, maka akan memiliki kekuatan besar.
"Secara formal yuridis, Pulau Larilarian merupakan bagian dari Kabupaten Kotabaru, apalagi sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Tapi kenyataanya, pusat terkesan masih belum mengakui itu, terbukti Kemendagri yang selalu menolak jika diajak koordinasi soal pulau tersebut," ujar Alamsyah.
Oleh sebab itu, lanjut dia, untuk menyelesaikan masalah ini harus dengan cara politik karena memang masalah ini sudah masuk ranah politik. Aksi nyata harus ditunjukkan segenap elemen masyarakat Kotabaru dan Kalsel.
Atas dasar usaha tersebut, Alamsyah mengaku segenap komponen dewan tiga komisi dan tujuh fraksi, melakukan kunjungan kerja selama 2-4 Juli ke DPRD Provinsi dan bagian hukum Sektretariat Daerah Provinsi, serta beberapa dinas terkait, berkoordinasi membahas langkah-langkah apa yang harus dilakukan dalam memperjuangkan hak bagi hasil tersebut.
"Target dalam kunjungan kerja ini berkoordinasi dengan jajaran dewan Provinsi dan Pemprov," terang Alamsyah.
Diketahui sebelumnya, Pemkab Kotabaru terancam tidak mendapat bagi hasil, atas eksploitasi migas Blok Sebuku di Pulau Larilarian, Kotabaru, dengan nilai investasi sekitar Rp5 tiliun, pasalnya Blok Sebuku berada di atas 13 mil dari wilayah Kotabaru.
Sesuai perundang-undangan dan ketentuan hukum, tidak ada alasan pemerintah pusat tidak melibatkan Kabupaten Kotabaru, karena meski sempat terjadi sengketa atas kepemilikan Pulau Larilarian yang diklaim masuk Provinsi Sulbar, namun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan daerah tersebut masuk wilayah Kotabaru.
Memperjuangkan hak tersebut, Dewan Kotabaru mendatangi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Migas dan Kemendagri di Jakarta. Sebelumnya Pemerintah Kabupaten, juga telah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kotabaru H Suriansyah, mengatakan, Kotabaru, terancam tidak mendapatkan haknya berupa bagi hasil dari eksploitasi minyak dan gas di Blok Sebuku, oleh perusahaan minyak dan gas (Migas) PT Mubadala.
"Berdasarkan surat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kabupaten Kotabaru, tidak masuk dalam daftar daerah penghasil yang akan mendapatkan dana bagi hasil dari eksploitasi migas di Blok Sebuku," terangnya.
Bahkan Sulbar, yang pernah mengklaim Pulau Larilarian masuk wilayahnya juga tidak masuk dalam daftar daerah penghasil yang akan mendapatkan dana bagi hasil berdasarkan SK ESDM.
Oleh karenanya, lanjut Sekda, Kotabaru segera membentuk tim, dengan agenda pertama, melakukan pengecekan lapangan terhadap pengukuran jarak titik sumur kilang migas dengan pantai tersurut, Kementerian ESDM.
Agenda kedua, melakukan konfirmasi kepada ESDM, terkait daftar nama-nama daerah yang akan menerima dana bagi hasil eksploitasi migas di Blok Sebuku, karena Kotabaru tidak masuk dalam daftar.
"Karena sejak Oktober 2013, PT Mubadala selaku perusahaan yang melakukan eksploitasi Migas di Blok Sebuku, sudah berproduksi, dan hasil produksinya untuk melayani industri pupuk di Kaltim," terangnya.
Kabaranya, kata Suriansyah, perusahaan PT Mubadala juga sudah menyerahkan dana bagi hasil kepada pemerintah pusat./e