Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan tetap akan membentuk Panitia Khusus tentang Pulau Larilarian, Kabupaten Kotabaru, yang masuk wilayah provinsi tersebut.
"Walau Kementerian Dalam Negeri telah memberi `lampu hijau` kepada Kalsel terkait masalah Pulau Larilarian, kita tetap akan bentuk Pansus Pulau Larilarian tersebut," ujar Wakil Ketua DPRD provinsi setempat, Muhammad Iqbal Yudianoor, di Banjarmasin, Selasa.
"Karena Pansus tersebut akan lebih fokus membahas masalah Pearl Oil, perusahaan asing yang melakukan penambangan di lepas pantai Pulau Larilarian, bukan soal kewilayahan," lanjut politisi muda Partai Demokrat itu.
Selain itu, untuk turut berjuang bersama pemerintah provinsi (Pemprov) mengenai bagi hasil usaha penambangan minyak dan gas (migas) di lepas pantai Pulau Larilarian tersebut kepada SKK Migas Kementerian ESDM, tambahnya.
"Bila Pearl Oil dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mengindahkan tuntutan kita, maka akan kita gugat melalui jalur hukum," katanya menegaskan.
"Pasalnya kekayaan sumber daya alam yang terdapat di wilayah Pulau Larilarian tersebut merupakan hak kita. Oleh sebab itu tak benar, kalau kita tidak mendapatkan hak tersebut," lanjutnya.
Ia membenarkan, di sela-sela kegiatan peningkatan sumber daya manusia (SDM) pimpinan dan anggota DPRD Kalsel di Jakarta beberapa hari lalu, dari Kemendagri memberikan lampu hijau mengenai kepemilikan Pulau Larilarian.
"Menurut pihak Kemendagri, surat penetapan Kalsel sebagai pemilik Pulau Larilarian tersebut, tinggal ditandatangani. Paling lambat pertengahan Juli 2013 surat penetapan itu sudah keluar," ungkapnya.
"Sedangkan Pansus Pulau Larilarian tersebut diharapkan sudah terbentuk pekan depan. Sesudah pembentukan Pansus itu, DPRD Kalsel akan mengundang Pemprov, pemerintah kabupaten Kotabaru bersama DPRD-nya," lanjutnya.
Tujuan mengundang Pemprov, serta Pemkab Kotabaru bersama DPRD-nya itu, untuk menyamakan persepsi dan langkah, agar ada satu kesamaan dalam melakukan aksi gugatan terhadap Pearl Oli dan SKK Migas Kementerian ESDM, demikian Iqbal.