Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah di Kotabaru, Rabu mengatakan, yang mempunyai kewenangan dalam negosiasi terkait pembagian dana bagi hasil (DBH) atas pemanfaatan migas di Blok Sebuku adalah pemerintah provinsi.
"Kami (Kabupaten Kotabaru) hanya bisa menunggu bagaimana sikap provinsi, karena dalam hal ini yang terlibat dalam negosiasi adalah Provinsi Kalsel dengan Provinsi Sulbar yang dimediasi pemerintah pusat," katanya.
Terkait masalah tersebut, Pemkab Kotabaru hanya bisa memberikan masukan karena yang melakukan negosiasi adalah Pemprov Kalsel.
Pada bagian lain, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan HM Arsyadie menyatakan, pemerintah daerah setempat belum mengharapkan bagi hasil dari eksploitasi sumber daya alam Pulau Larilarian di Kabupaten Kotabaru.
"Oleh sebab itu, kita belum memasukan bagi hasil Pulau Larilarian Kotabaru, Kalsel, dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) setempat tahun 2017," ujarnya sebelum rapat paripurna DPRD provinsi di Banjarmasin.
Menurut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalsel itu, proses masih panjang untuk mendapatkan bagi hasil atas eksploitasi sumber daya alam (SDA) berupa tambang minyak dan gas di Pulau Larilarian tersebut.
Namun dia tidak merinci atau menjelaskan proses yang kini berlangsung agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru bisa mendapatkan bagi hasil dari eksploitasi SDA Pulau Larilarian yang sempat bermasalah.
"Memang kita berharap bagi hasil eksploitasi SDA Pulau Larilarian di wilayah paling timur Kalsel itu nanti dapat mendongkrak PAD kita. Karenanya pula kita terus mengupayakan agar Pemprov Kalsel mendapatkan bagi hasil tersebut," demikian Arsyadie.
Persoalan Pulau Larilarian Kotabaru yang masuk kawasan Blok Sebuku itu beberapa waktu lalu sempat diributkan antara Pemprov Kalsel dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar).
Tapi pemerintah pusat menyatakan tempat eksploitasi migas Blok Sebuku itu di atas 12 mil laut dari garis pantai Pulau Larilarian.
Karena itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik Pemkab Kotabaru maupun Pemprov Kalsel tidak bisa mengklaim sebagai pemilik sumber daya tambang migas tersebut.
Namun atas rekomendasi pemerintah pusat, perusahaan yang menggarap sumber daya migas Blok Sebuku tersebut memberi kesempatan kepada Pemprov Kalsel untuk itu berpartisipasi dengan cara turut berinvestasi sebesar 10 persen (Rp500 miliar) dari total modal.
Sementara di Blok Migas Sebuku (Lapangan Ruby) itu, kegiatan eksplorasi oleh Mubadala Petroleum untuk menggarap SDA di lepas pantai Pulau Larilarian Kotabaru tersebut.
Berdasarkan penelitian cadangan minyak dan gas Blok Sebuku itu setara 370 miliar kaki kubik, dengan perkiraan produksi per hari sebesar 100 juta standar kaki kubik. Sedangkan produksi kondesat 94 barel minyak per hari atau 34.310 barel per tahun.