Banjarbaru (ANTARA) - Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), memeriksa saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, dalam kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), oleh oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran.
Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah di Ruang Sidang Antasari, Dilmi I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin, didampingi dua hakim anggota memeriksa saksi atas nama dr Mia Yulia Fitrianti sebagai saksi kesembilan.
Baca juga: Prajurit TNI AL bantu terdakwa pembunuhan jurnalis Kalsel
Majelis hakim memeriksa, meminta, dan mendalami seluruh keterangan dari dokter forensik tersebut terkait penyebab meninggalnya korban, serta terkait bukti-bukti yang menguatkan pembunuhan dilakukan oleh terdakwa.
Majelis hakim dalam agenda sidang pemeriksaan saksi kesembilan tersebut, mempersilakan Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi melontarkan puluhan pertanyaan untuk menggali keterangan ahli forensik tersebut guna menyamakan hasil yang tertulis dalam bukti dokumen.
Setelah Odmil menggali keterangan ahli forensik itu, tiga hakim dalam persidangan secara bergantian mendalami keterangan dari ahli forensik terkait sebab-sebab meninggalnya korban berdasarkan bukti autopsi yang telah dilakukan terhadap jasad korban.
Mia Yulia Fitrianti sebagai saksi ahli forensik, membacakan dan menjelaskan bukti medis yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia.
Dalam persidangan, Mia mengatakan memeriksa korban di RSUD Ulin Banjarmasin pada Minggu (23/3) sekitar pukul 03.00 WITA, sedangkan jasad korban ditemukan di Banjarbaru pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
“Dapat disimpulkan, jasad korban saya terima setelah kurang lebih 14 jam meninggal dunia,” ujar Mia kepada majelis hakim.
Baca juga: Tahu terdakwa bunuh jurnalis, prajurit TNI AL tidak lapor pimpinan
Majelis hakim memeriksa dan mendalami keterangan saksi ahli forensik sekitar dua jam lebih, dan setelah menerima seluruh penjelasan medis, kemudian majelis hakim mempersilakan penasihat hukum dan terdakwa Kelasi Satu Jumran menanggapi terkait seluruh keterangan yang disampaikan saksi ahli itu.
“Apakah penasehat hukum dan terdakwa ada tanggapan terhadap seluruh keterangan saksi?” kata Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie Fitriansyah.
Terdakwa Kelasi Satu Jumran yang diwakilkan penasihat hukum menyatakan tidak ada bantahan terhadap seluruh keterangan yang telah disampaikan saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin itu.
Setelah memeriksa saksi ahli forensik, pengadilan kembali memeriksa dua saksi tambahan yang mengetahui terdakwa meninggalkan bukti kendaraan mobil usai menghabisi nyawa korban.
Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap jurnalis Juwita terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dan jasadnya ditemukan warga tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Baca juga: Dua saksi diperiksa terkait oknum TNI AL bunuh jurnalis di Kalsel
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan periksa ahli forensik terkait oknum TNI AL bunuh jurnalis