Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku penipuan berkedok polisi gadungan dan berhasil memperdaya korbannya.
"Kedua polisi gadungan itu kami tangkap setelah korbannya melapor ke polsek dan langsung dilakukan penyelidikan di lapangan," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto di Banjarmasin, Sabtu (20/4).
Dia mengatakan pelaku diketahui bernama Tri Sukoco (30) dan Ruswanto (41). Keduanya warga Jalan Kampung Melayu Darat, Gang IAIN Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kedua orang itu, melakukam kejahatannya pada Rabu (3/4), sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Pahlawan, di pinggir jalan turunan jembatan pasar lama Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi setelah pelaku ditangkap pada Kamis (11/4), sekitar pukul 16.00 Wita di rumah pelaku Tri itu, di antaranya satu telepon seluler merek Oppo dan satu sepeda motor jenis sekuter merek Honda Beat warna merah.
"Modus mereka adalah berpura-pura menjadi polisi dan menyetop pengendara sepeda motor untuk memeriksa kelengkapan surat menyurat kendaraan, apabila tidak lengkap korban disuruh pulang dengan jaminan HP (Handphone) dan sepeda motor, setelah itu dibawa kabur," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, saat ini kedua polisi gadungan sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.