Batulicin (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menciduk empat pelaku penipuan sebesar Rp1,3 milyar terhadap seseorang yang dikenal melalui media sosial dan mengaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Andi M. Iqbal, di Batulicin Rabu mengatakan, kejadian penipuan tersebut sudah berlangsung sejak September 2019.
"Modus penipuan tersebut berawal dari korban kenal dengan pelaku di Facebook yang mengaku sebagai anggota polri berlanjut pelaku meminta no WA korban dengan tujuan untuk berkenalan lebih dekat," katanya.
Selanjutnya pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp1 juta dengan alasan untuk memperbaiki mobil pelaku, namun hal tersebut berlanjut secara terus menerus dengan melakukan pemerasan dan ancaman terhadap korban sehingga yang bersangkutan mengalami kerugian sebesar Rp1,3 milyar.
Dia mengatakan, karena korban merasa dirugikan dan mendapat ancaman dari pelaku, maka yang bersangkutan melaporkan kejadian tersebut kepolres Tanah Bumbu pada Februari 2020.
Setelah dilakukan pengembangan Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dibantu dengan anggota Reskrim Polres Lampung Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku S (26), YP (23), SA (24) dan A (26) warga Lampung Utara.
"Ada empat pelaku yang kami tangkap bersama barang bukti hasil penipuan dan kini statusnya sudah kami tingkatkan menjadi tersangka. Semua tersangka adalah jaringan Plres Lampung yang melakukan kejahatan di Wilayah Hukum Tanah Bumbu dengan melakukan penipuan melalui facebook dan mengaku sebagai anggota polisi," ujarnya.
Selain melakukan penangkapan tersangka polisi gadungan, Polres Tanah Bumbu juga menangkap sembilan orang pelaku pencurian Fasilitas Umum (Fasum) pada 28 Februari 2020 di Jalan Lingkar 30 Rt. 010 Kelurahan Batulicin.
Semuanya melakukan tindak pidana pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di bawah tanah milik Dinas Perhubungan Tanah Bumbu dengan cara menggalinya dan kerugian yang dialami oleh dinas terkait akibat kerusakan fasum tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta lebih.
"Dalam menangani kasus ini kami akan profesional, dan akan kami tuntut pelaku sesuai dengan pasal yang berlaku," ujar AndI Iqbal.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat luas agar ikut megawasi apabila di lokasi tempat tingalnya terjadi kriminalitas segera dilaporkan melalui aplikasi Reserse Mobile Patroli (RMP).
"Cara mengunakan aplikasi tersebut, masyarakat yang sudah mendownload cukup menekan tombol darurat apabila yang bersangkutan mengalami atau melihat kejadian kriminalitas di lingkungan sekitar," pungkasnya.